Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan tersebut dinilai telah menunjukkan integritas dan objektivitas PTUN dengan menolak permohonan gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penolakan PTUN tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, dalam rilis Bakomstra Demokrat, Selasa (23/11/2021).
Hakim PTUN menilai gugatan KSP Moeldoko dan JAM tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal partai politik.
Dijelaskan Hamdan, putusan PTUN tersebut telah mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
Melalui keputusan tersebut, lanjut Hamdan, maka makin membenarkan bahwa AHY yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” ucap Hamdan.
Setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat selanjut berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.