close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Dokumentasi DPR.
Politik
Rabu, 24 Maret 2021 14:18

Habiburokhman cecar PPATK soal pemblokiran rekening FPI: Relevansinya apa?

Anggota Komisi III anggap pemblokiran rekening FPI tidak tepat.
swipe

Komisi III DPR RI mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pembekuan 92 rekening organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang terafiliasi. Bagi komisi hukum itu, pemblokiran dinilai tidak tepat.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemblokiran rekening milik orang yang terafiliasi FPI tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana. Pasalnya, dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), objek pencucian uang itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

"Saya ingin tahu relevansinya apa? Karena info yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu. Tidak ada di akta dan sebagainya. Ada menantu, ada anak ya," kata Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, disiarkan secara virtual, Rabu (24/3).

Bagi politikus Partai Gerindra itu, pemblokiran tersebut tidak memiliki semangat restrorative justice. Karena itu, dia meminta agar puluhan rekening itu dapat dibuka kembali oleh PPATK.

"Saya fikir kalau memang enggak ada (dugaan tindak pidana), karena ini sudah beberapa bulan, ya dibuka saja. Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Santoso, meminta PPATK tidak tunduk pada rezim penguasa dengan memblokir puluhan rekening tersebut. Dia merasa rekening tersebut dapat dibuka kembali lantaran Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam rekening tersebut.

"Menurut saya ada diskriminasi yang dilakukan PPATK, dan kalau ada perlawanan dari masyarakat, sangat wajar jadinya, karena PPATK begitu diskriminatif hanya mementingkan kekuasaan tetapi tidak mementingkan keadilan bagi masyarakat," tegas Santoso.

Merespons itu, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, membantah telah melakukam tindakan diskriminatif dengan membekukan 92 rekening pihak yang terafiliasi FPI. Baginya, pemblokiran terbilang wajar untuk menganalisis aliran uang.

"Tentu kami tidak diskriminasi Pak, bahkan sebenarnya kami men-disclose sebetulnya, ini sudah banyak sekali Pak yang kena pembekuan ini yang dilakukan oleh kita. Apakah itu organisasi sosial, maupun koorporasi dan individu sudah banyak dilakukan Pak. Tetapi ya memang sudah menjadi isu nasional karena saya kira memang tidak se-high profile FPI," terangnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan