close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter
icon caption
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter
Politik
Kamis, 10 Maret 2022 15:05

Saiful Mujani: Harus ada alasan yang kuat amandemen konsitusi

Menurutnya, tidak ada kegentingan yang berarti yang mengharuskan Indonesia melakukan amandemen.
swipe

Pengamat politik Saiful Mujani menyoroti wacana amandemen konstitusi atau UUD 1945 dalam rangka memperpanjang masa jabatan presiden. Menurutnya, tidak ada kegentingan yang berarti yang mengharuskan Indonesia melakukan amandemen sebagaimaan yang diwacanakan elite politik tersebut.

Saiful menegaskan, amandemen UUD 1945 yang menandai reformasi pascajatuhnya Orde Baru terjadi karena alasan objektif bangsa sedang krisis. 

"Pembatasan masa jabatan presiden dua periode dan masing-masing periode lima tahun adalah amanat reformasi," kata Saiful dalam keterangan pers, Kamis (10/3).

Pendiri SMRC ini menjelaskan, proses amandemen konstitusi untuk membatasi masa kekuasaan presiden dibuat anggota DPR dan MPR berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengalami krisis pada 1998.

"Ada krisis yang besar ketika itu, terjadi kerusuhan, ekonomi hancur, dan seterusnya. Dan dianalisis, sumber kekacauan itu adalah masalah politik. Politik itu terkait dengan undang-undang dasar kita yang tidak membatasi kekuasaan," ujarnya.

Saiful menegaskan ketentuan dua periode itu sangatlah sakral. Selain sebagai amanat reformasi yang berdarah-darah, pembatasan masa jabatan presiden dua periode semacam terapi pada buruknya praktik politik kita pada masa Orde Baru.”

Dia mengingatkan bahwa Indonesia punya sejarah kekuasaan yang tidak dibatasi. Presiden Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Kata dia, Bung Karno mengakhiri kekuasaan dengan sangat tragis, yakni dijatuhkan MPRS dan sakit. Hal ini kemudian diulang pada masa Orde Baru. Karena tidak terkontrol, Soeharto bahkan meninggal dalam status sebagai tersangka korupsi.

"Pengalaman sejarah itu penting ketika kita bicara untuk mengubah batasan-batasan kekuasaan tersebut, terutama pembatasan kekuasan eksekutif. Itu amanat reformasi yang sangat fundamental," tegasnya.

Namun demikian, Saiful mengatakan, gagasan untuk menambah masa berkuasa dari lima tahun menjadi delapan tahun atau dari dua periode menjadi tiga periode sah-sah saja. Catatannya, kata dia, perubahan itu bersifat penting dan mendesak. "Yakinkan kita semua, rakyat, bahwa perubahan itu sangat penting dan mendesak," kata Saiful.

Menurut Saiful, letak persoalannya bukan boleh atau tidak boleh melakukan amandemen. Namun, konstitusi telah membatasi kekuasaan eksekutif dua periode, lima tahun masing-masing periode. 

"Untuk membuat perubahan, konstitusi memberi wadah. Untuk menampung aspirasi perubahan masa kekuasaan, konsitusinya harus diubah dengan cara menambahkan pasal-pasal tertentu melalui amandemen," tegasnya.

Sebaliknya, meskipun konstitusi memberi wadah, namun yang perlu diingat ialah dalam sejarah, amandemen konstitusi Indonesia baru dilakukan setelah reformasi, dan dengan alasan objektif yang kuat yakni krisis ekonomi dan politik hingga terjadi kerusuhan dan presiden Soeharto mengundurkan diri. 

"Bahkan memberlakukan kembali UUD 1945, itu dilakukan dengan dekrit. Dan itu bersamaan dengan matinya demokrasi Indonesia pada tahun 1959. Zaman Soeharto, kita tidak melakukan amandemen. Baru pada masa reformasi inilah kita melakukan amandemen karena alasan objektif yang nyata tersebut," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan