Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut safari politik Anies Baswedan di Aceh tidak etis dan merupakan sebuah sanksi serius. Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnyanya menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati seluruh aturan main dan tahapan-tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika Bawaslu merekomendasikan itu sebagai pelanggaran etis, maka dengan kategori pelanggaran etis itu justru sesuatu hal yang sifatnya menjadi sangat gamblang. Karena menyangkut etika bagi seorang pemimpin, tanggung jawab sebagai pemimpin," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (16/12).
Hasto menegaskan, Basaslu adalah wasit pemilu, suatu lembaga yang akan bekerja untuk memastikan hal-hal yang diatur dalam Undang-undang bisa berjalan sebaiknya. Termasuk dalam memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan terlalu dini, di luar tahapan yang ada.
"Bisa dibayangkan di perguruan tinggi kalau ada ujian, lalu ada mahasiswa yang mengerjakan ujian dulu, sementara yang lain belum dapat soal ujian," ujar Hasto.
Hasto menambahkan, kasus Anies itu seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, akni bagaimana semua bersama-sama berkomitmen mengikuti aturan main.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi menyatakan, pihaknya tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Anies di Aceh. Berdasarkan kajian awal, sebut Puadi, laporan yang dilayangkan seseorang berinisial MT tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu juga telah memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi laporan tersebut.
"Bawaslu juga memerintahkan Panwaslu Aceh untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak terkait," katanya dalam keterangan pers, Jumat (16/12).
Kendati demikian, Puadi menilai kegiatan safari politik Anies tersebut kurang etis. Menurutnya, Anies juga terkesan telah melakukan kampanye terselubung dan terkesan mencuri start kampanye Pilpres 2024.
Puadi mengatakan, memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Akan tetapi, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan oleh NasDem.
Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke curi start kampanye. Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.