close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Alinea.id/Immanuel Christian
Politik
Selasa, 14 Februari 2023 11:46

Hukuman mati Ferdy Sambo dipandang tak melanggar aturan

Vonis di atas tuntutan jaksa sudah lazim terjadi di persidangan.
swipe

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai polemik vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hal yang wajar. Menurutnya, semua pihak boleh berspekulasi.

Menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan hak hakim untuk menentukan vonis. 

"Tapi juga jangan lupa, tidak ada satupun aturan hukum pidana materil dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dr tuntutan JPU," kata Arsul dalam cuitannya di akun Twitter, seperti dikutip Selasa (14/2).

Politikus PPP ini mengatakan, vonis di atas tuntutan jaksa sudah lazim terjadi di persidangan. Oleh sebab itu, menurutnya, putusan hakim tidak melanggar hukum. 

"Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, mengaku tidak sepakat apabila Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, hukuman maksimal dengan pidana penjara seumur hidup sudah memenuhi rasa keadilan. Dia menolak Ferdy Sambo dihukum mati lantaran tidak sepakat dengan adanya hukuman mati di Indonesia.

"Apalagi kayak Sambo umurnya sudah 50-an ya mungkin, kedua menurutku hukuman itu (seumur hidup) sudah memenuhi rasa keadilan. Jadi, kalau tuntutan seumur hidup dipenuhi oleh hakim, sudah memenuhi rasa keadilan ya menurutku," kata Trimedya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam sidang putusan pada Senin (13/2). Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, pihaknya memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan