close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi jari tinta pemilu/istimewa.
icon caption
Foto ilustrasi jari tinta pemilu/istimewa.
Politik
Jumat, 02 Oktober 2020 16:13

ICW tengarai politik uang masif di Pilkada 2020

ICW menilai keputusan Pilkada 2020 tetap digelar janggal.
swipe

Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak Pilkada 2020 ditunda. Alasannya, demi keselamatan masyarakat dan menekan potensi kecurangan yang akan terjadi.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, praktik politik uang ditengarai bakal semakin masif di tengah pandemi Covid-19, mengingat banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Permasalahan itu dialami oleh berbagai lapisan warga. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah juga tak selalu lancar. Kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh para kandidat untuk melakukan praktik vote buying (jual beli suara)," ujarnya secara tertulis, Jumat (2/10).

Berkenaan dengan itu, Egi berpendapat bukan tidak mungkin kandidat memberikan hal mendesak yang dibutuhkan warga guna mendapatkan suara.

Di sisi lain, sambung dia, politisasi bantuan sosial untuk kepentingan pilkada juga bakal marak, terutama dilakukan oleh petahana.

Selain itu, lanjut Egi, pandemi akan membatasi ruang gerak masyarakat, sehingga pengawasan akan semakin melemah. Sekalipun dipaksakan, risiko penularan akan semakin tinggi. Oleh sebab itu, katanya, praktik kecurangan akan semakin marak.

Alasan berikutnya, pilkada di tengah wabah juga berisiko menurunkan partisipasi rakyat. Sebab, Egi memprediksi kemungkinan besar warga lebih memilih di rumah daripada terlibat dan memunculkan risiko tertular Covid-19.

"Ikut hadir di bilik suara dengan protokol kesehatan sekalipun, tetap tidak mengurangi risiko dan ancaman kesehatan dan nyawa mereka. Rendahnya partisipasi warga akan menurunkan kualitas dari pilkada itu sendiri, sekaligus mencerminkan terdapat permasalahan di balik prosesnya," jelasnya.

Padahal, jelas dia, untuk menunda pilkada sangat terbuka lebar. Dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020 dinyatakan bahwa Pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada juga menjadi janggal apabila melihat pemilihan kepala desa (pilkades) yang diputuskan untuk ditunda dengan alasan keselamatan warga, sementara pilkada tetap dijalankan," katanya.

Pihaknya menduga terdapat kepentingan lain di balik keputusan tersebut. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa pilkada merupakan ajang transaksi kepentingan bagi para cukong," pungkasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan