close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Foto: dpr.go.is.
icon caption
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Foto: dpr.go.is.
Politik
Selasa, 22 Maret 2022 14:57

Ikut jejak Nasdem, PPP sepakat amendemen UUD ditunda

PPP khawatir amendemen konstitusi justru membias terkait penundaan Pemilu 2024.
swipe

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan fraksinya sepakat dengan penundaan amendemen UUD 1945. Sikap PPP ini senada dengan Fraksi Nasdem MPR sebelumnya, setelah Fraksi PDI Perjungan menyatakan menarik diri dari amendemen konstitusi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

"Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (22/3).

Arsul mengatakan, jika amendemen konstitusi dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini justru bukan terkait dengan PPHN. Dia khawatir amendemen konstitusi justru membias terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Melihat perkembangan saat ini, kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amendemen, termasuk isu penundaan pemilu. Oleh karena itu, akhirnya amendemen menjadi luas, tidak terbatas," katanya.

Wakil Ketua MPR ini menegaskan, karena desain awal amendemen konstitusi sifatnya terbatas, Badan Pengkajian MPR hanya mengkaji amendemen untuk keperluan insersi kewenangan MPR. Menurutnya, kewenangan MPR tersebut, yaitu membuat ketetapan PPHN sehingga tidak ada materi amendemen lain yang dikaji Badan Pengkajian MPR.

Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari mengatakan bahwa fraksinya mendukung keputusan Fraksi PDIP untuk menunda usulan perubahan konstitusi karena sejalan dengan sikap Fraksi Nasdem.

Basarah mengatakan sudah tepat jika Fraksi PDIP MPR, sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN, memutuskan untuk menunda usulan perubahan konstitusi.

"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," ujar Taufik di Jakarta, Senin (21/3).

Dia mengatakan, penundaan usulan tersebut juga mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait dengan PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, Fraksi Nasdem sejak awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menyebut partainya telah mengambil sikap menarik diri dalam amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN pada periode MPR 2019—2024. Kata Basarah, partainya menarik diri agar tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per orang atau kelompok yang bisa merusak marwah konstitusi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan