close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kanan) menujukkan bekas pengambilan darah usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8)./AntaraFoto
icon caption
Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kanan) menujukkan bekas pengambilan darah usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8)./AntaraFoto
Politik
Minggu, 12 Agustus 2018 12:20

Inilah syarat untuk menjadi tim tes kesehatan

Minimal sudah menjadi dokter spesialis selama 15 tahun.
swipe

Tidak sembarangan dokter bisa menjadi anggota tim pemeriksaan terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden.  Hal itu wajar, mengingat yang diperiksa adalah calon pemimpin negeri ini.  

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis, mengatakan, untuk menjadi tim dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap calon presiden dan wakil presiden, minimal sudah menjadi dokter spesialis selama 15 tahun.

Selain itu, bukanlah berasal dari anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Seluruh tim terikat kepada sumpah dan kode etik. Sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," sebutnya di Media Center RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8). 

Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto didaulat sebagai rumah sakit yang  melakukan pemeriksaan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hari ini (12/8) tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasangan bakal Calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berdasarkan pengantar dari KPU. Kemudian pada Senin (13/7), giliran pasangan Prabowo-Sandi yang akan melakukan tes kesehatan 

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam peraturan KPU Rl tersebut, menyebutkan, KPU Rl berkoordinasi dengan lkatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU. Sekaligus memperoleh rekomendasi dari rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan