Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Irjen Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat dari posisi Deputi Penindakan dan dikembalikan ke institusi Polri.
"Pak Firli itu kami kembalikan ke Porli tanpa catatan, diberhentikan dengan hormat," kata Marwata di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Menurut dia, keputusan menghentikan Firli Bahuri dari Deputi Penindakan KPK merupakan kesepakatan semua pimpinan KPK. Firli dinyatakan melanggar kode etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018.
"Semua pimpinan menandatangani itu," ujarnya.
Meski menyatakan Firli melanggar kode etik berat dan menghentikannya secara terhormat, sejauh ini KPK belum memeriksa Firli terkait pertemuan itu. Keputusan terakhir yang diambil adalah mengembalikan Firli ke institusi Polri.
"Kalau dugaan menggelar pertemuan dengan MZM ada, tapi yang bersangkutan apa pernah dilakukan pemeriksaan, itu belum," kata Capim KPK ini.
Sebelumnya, penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan, keputusan memecat Firli berdasarkan hasil laporan Direktorat Pengawasan Internal KPK terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
Menurut Marwata, pertemuan pertama antara Firli dan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi terjadi saat Harlah GP Ansor di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pertemuan kedua dilangsungkan saat bermain tenis saat acara farewell Tennis Danrem 162/WB.
Tsani menambahkan pada 23 Januari 2019 Firli Deputi PIPM menyampaikan laporan pada Pimpinan KPK, kemudian Pimpinan KPK meminta pertimbangan pegawai.
"Pada 11 Juni 2019, Polri mengirimkan surat penarikan dan penugasan baru di lingkungan Polri," katanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan yang dilakukan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang dan pertemuan Firli dengan pimpinan partai politik tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
Kendati tersandung skandal etik, Saut mengaku pihaknya telah mengirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait rekam jejak Firli Bahuri guna dipertimbangkan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Hari ini, 11 September 2019 KPK telah menyampaikan surat resmi pada DPR khususnya Komisi III terkait rekam jejak calon pimpinan KPK dengan harapan agar dapat menjadi pertimbangan dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK, masyarakat membutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen," ujar Saut.