close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
enaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kiri) memberi penjelasan dalam Diskusi Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK di Jakarta. Antara Foto
icon caption
enaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kiri) memberi penjelasan dalam Diskusi Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK di Jakarta. Antara Foto
Politik
Jumat, 04 Oktober 2019 16:24

Istana peringatkan mahasiswa tak desak penerbitan Perppu KPK

Penerbitan Perppu KPK dianggap mempunyai risiko tinggi.
swipe

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, memperingatkan kepada mahasiswa untuk tidak memaksakan kehendak agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang tahu tentang kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Itu menurut UUD 1945. Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus,” kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Ngabalin pun meminta para mahasiswa untuk menggunakan narasi yang baik dalam menyikapi persoalan. Mahasiswa dimintanya untuk berdiskusi menggunakan hati dan pikiran. Apalagi, Presiden Jokowi tidak ragu-ragu dalam membuat keputusan politik.

“Maka kita harus melihat sikap dan pikiran presiden nanti sampai pada batas waktunya. Karena, kita sama sekali tidak bisa membaca pikiran presiden, karena independensinya untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan penerbitan Perppu KPK mempunyai risiko tinggi. Pasalnya, hal itu bisa melengserkan Presiden Joko Widodo. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak mendesak bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengabulkan penerbitan aturan tersebut.

“Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK sama saja menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan. Presiden bisa melanggar undang-undang dan dapat dimakzulkan,” kata Romli.

Menurut Romli, UU yang berisiko dilanggar Jokowi yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu, Romli mengimbau Jokowi untuk segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Juga mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

“Saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikannya,” ucap Romli.

Sebelumnya, para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa di sejumlah universitas mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK paling lambat 14 Oktober 2019. Desakan tersebut pun disambut positif Jokowi.
Jokowi berjanji akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Janji itu diucapkan Jokowi saat bertemu dengan para tokoh nasional seperti Romo Franz Magnis-Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, Christine Hakim, dan lain-lain di Istana Merdeka, Kamis (26/9). 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan