Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk memperhatikan faktor independensi dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah, tidak hanya figur yang mempunyai kapabilitas dan berkualitas saja.
Menurut Guspardi, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilu 2024.
"Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (7/7).
"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah ini, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi," sambung dia.
Guspadi berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini ditegaskan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ucapnya.
Selain itu, menurut Guspardi, pemilihan penjabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan (legacy) yang baik bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagi dia, Presiden Jokowi akan dipandang sebagai orang yang sangat independen meskipun didukung oleh banyak partai poltik.
"Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daeran dimanfaatkan sebagai lahan memenangkan partai politik tertentu," pungkas Guspardi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah. Salah satunya terkait dengan aspek netralitas di mana penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus menyebut KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian, lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.
"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," tegas Agus.