close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung H.M Prasetyo (tengah). /Antara Foto
icon caption
Jaksa Agung H.M Prasetyo (tengah). /Antara Foto
Politik
Jumat, 13 September 2019 18:47

Jaksa Agung bela keputusan revisi UU KPK

Menurut Prasetyo, UU KPK memang sudah saatnya diperbaharui sesuai perkembangan zaman. 
swipe

Jaksa Agung H. M. Prasetyo membela keputusan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut Prasetyo, UU KPK memang sudah saatnya diperbaharui sesuai perkembangan zaman. 

"Menyesuaikan kebutuhan. Penyesuaian-penyesuaian itu perlu karena bagaimanapun dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk rasa keadilan di masyarakat, itu perlu direspons," ucap Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9).

Revisi UU KPK sebelumnya disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/9) lalu. 

Rencana tersebut langsung ditentang oleh para petinggi KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu berada di ujung tanduk. 

Menurut Prasetyo, pro dan kontra dalam revisi UU KPK merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kejaksaan, lanjut dia, akan mengikuti keputusan dari pemerintah terkait revisi. "Mana yang baik kami sepakat. Untuk bangsa ini kenapa tidak," kata dia. 

Rencana revisi sebelumnya telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, menurut Jokowi, pemerintah tidak menyetujui semua poin dalam draf revisi UU yang dikirimkan DPR. 

Pertama, pemerintah menolak syarat izin pihak eksternal, seperti dari pengadilan, saat KPK hendak melakukan penyadapan. "KPK hanya perlu memperoleh izin internal untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi. 

Kedua, pemerintah juga tidak setuju penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang merupakan pegawai KPK, maupun yang berasal dari instansi pemerintah lainnya, juga dapat diangkat menjadi penyidik. 

Pemerintah juga menolak keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dan mempertahankan kewenangan KPK dalam mengelola dan mengawasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan