Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka posko untuk menampung pengaduan terkait pemilu. Posko tersebut dibuka di setiap Kejaksaan wilayah.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto mengatakan, hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan. Apalagi, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam penegakan hukum terpadu tindak pidana pemilu.
"Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri," katanya dalam keterangan, Jumat (28/4).
Amir menyebut, posko itu juga digunakan sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan pemilu dan menerima informasi. Belum lagi soal pengaduan dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana.
"Yang dapat mengganggu proses pentahapan pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat," ujarnya.
Menurutnya, Korps Adhyaksa adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah. Pemberian analisa secara intelijen yustisial dengan mempertimbangkan berbagai aspek juga dilakukan.
"Bukan hanya aspek hukumnya saja," ucapnya.
Ia mengingatkan, jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk lebih hati-hati dalam media sosial khususnya terkait dengan pemilu. Setiap tindakan jaksa tidak boleh menunjukan sikap berpihak di politik.
"Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan," katanya meningatkan.
Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.
Untuk Diketahui, Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.
Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan, seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum.