Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjawab DPR RI soal keputusan pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menegaskan tidak ada pretensi dalam memberhentikan Arief Budiman melalui putusan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Kami menegaskan sekali lagi di hadapan Bapak Ibu yang terhormat, DKPP tidak mempunyai pretensi dalam memutus perkara, DKPP konsisten menilai fakta persidangan," ujar Ketua DKPP Muhammad, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (19/1).
Muhammad menegaskan, seluruh sidang perkara Arief Budiman bersifat terbuka dan tidak ada niat untuk menutupi proses persidangan etik tersebut.
"Waktu Pak Arief diperiksa, seluruh mata memandang, bahkan sahabat saya dari luar negeri menyaksikan sidangnya Pak Arif. Tidak ada satu detik yang kami tutup dari akses publik, silakan Bapak menilai," tutur dia.
Terkait adanya polemik atas putusan tersebut, Muhammad meminta semua pihak membaca secara menyeluruh petikan pertimbangan putusan tersebut.
"Kami minta tolong, tolong, dan tolong dibaca dari A sampai Z. Semoga itu membantu bagi kita memahami kenapa DKPP harus mengambil keputusan itu. Itu saja harapan kami, tolong dibaca dulu ya," terangnya.
DKPP, kata Muhammad, tidak bisa mengeluarkan komentar lebih jauh terkait putusan pemberhentian Ketua KPU dengan alasan ada batasan etik.
"Saya mohon maaf, ada kode etik kami di peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik DKPP, untuk tidak mengomentari, tidak membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan kepada publik," tutur dia.
Namun, sambung Muhammad, publik berhak menilai putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Dia pun mempersilakan pihak yang ingin merespons putusan DKPP itu dengan menggunakan cara hukum.
"Tapi jangan ragu, karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat Bapak Ketua Komisi II, kami akan jawab secara tertulis. Kami akan melanggar sedikit kode etik, kami karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat Bapak-bapak di Komisi II. Tapi maafkan, kami akan jawab secara tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," bunyi salinan putusan DKPP dikutip Rabu (13/1).
Pemecatan dijatuhkan lantaran Arief telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menggugat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pendampingan itu dilakukan Arief pada 17 April 2020.