Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, terdapat 884,904 masyarakat di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 belum lakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Angka ini didapat setelah Kemendagri melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 November 2020.
"Hasilnya pada 25 November 2020, 884.904. Jadi lebih kurang 0,88%. Artinya, dari DPT yang 100,359.152 sudah terekam sebanyak 99,12%, yang belum 0,88%," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (26/11).
Jumlah yang belum lakukan perekaman itu, berada di 132 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Dari ratusan daerah itu, Kemendagri membagi tiga klasifikasi tingkat perekaman KTP-el. Pertama, 39 kabupaten/kota yang belum lakukan perekaman di atas 10.000. Kedua, sebanyak 27 kabupaten/kota belum lakukan perekaman terhadap 5.000 hingga 10.000 jiwa. Ketiga, 66 kabupaten/kota belum lakukan perekaman di bawah 5.000 jiwa.
Untuk itu, Tito memutuskan untuk membentuk 32 tim guna menunjang peningkatan perekaman KTP-el. Tim tersebut akan mengawasi dan melakukan suoervisi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Satpol PP untuk menunjang perekaman KTP-el.
"32 tim akan bergerak, berkoordinasi dan mengawasi, memberikan supervisi kepada seluruh Dinas Dukcapil dan berkoordinasi dengan Satpol PP supaya tidak terjadi lonjakan untuk merekam (KTP-El) agar tidak timbulkan kerumunan. Diatur Satpol PP jaga jarak," kata Tito.
"(Tim) ini sudah mulai bergerak hari Senin. dan kita selama dua minggu ke depan, tim ini akan menunggui semua di daerah itu," kata Tito.
Dia berharap, dengan adanya tim itu dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el guna mendapat surat keterangan.
Tito mengingatkan untuk melakukan perekaman KTP-el bagi yang belum. Pasalnya, syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020, melampirkan KTP-el atau surat keterangan perekaman identitas tersebut.
"Dengan mekanisme ini, semoga kami harapkan perekaman KTP-el maupun surat keterangan dapat maksimal. Tetapi sekali lagi kita tak bisa maksa kalau masyarakat tak mau melakukan perekaman karena menganggap belum mau gunakan hak pilihnya," pungkas Tito.