close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kampus Universitas Indonesia  Kota Depok/Jawa Barat/Antara
icon caption
Kampus Universitas Indonesia Kota Depok/Jawa Barat/Antara
Politik
Senin, 28 Juni 2021 20:03

Kata Amnesty jika Jokowi tak ingin dicap "The King of Lip Service"

Kritik BEM UI ke Jokowi seharusnya mendapat dukungan, bukan dibalas dengan peretasan.
swipe

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kritik mahasiswa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat.

Ini disampaikan Usman menanggapi dugaan peretasan yang dialami beberapa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) setelah BEM UI mengunggah kritik soal "The King Of Lip Service".

Dugaan peretasan tersebut dialami pengurus BEM UI, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI Tiara Sahfina, Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Naifah Uzlah, dan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Syahrul Badri.

"Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan,” kata Usaman dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Menurut Usman, kritik-kritik yang disampaikan oleh BEM UI dalam postingan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kritik yang sebelumnya sudah disampaikan oleh kalangan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty.

"Kami beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik dan dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.

Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai ‘King of Lip Service’, lanjutnya, Jokowi harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata berupa kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.

"Termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup,” pungkasnya.

Diketahui, Pada Sabtu 26 Juni 2021 kemarin, BEM UI mengunggah posting berjudul “Jokowi: The King of Lip Service” atau "Jokowi: Raja Membual" melalui akun instagramnya. Buntut dari postingan itu, pengurus BEM UI dipanggil untuk bertemu Rektorat UI kemarin. Di dalam pertemuan tersebut, BEM UI diminta untuk menghapus postingnya. Namun pengurus BEM UI menolak menghapus postingan itu.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan