close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) tiba untuk menjalani tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8)./ Antarafoto
icon caption
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) tiba untuk menjalani tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8)./ Antarafoto
Politik
Senin, 13 Agustus 2018 16:33

Jika terbukti, Bawaslu wajib tindak tegas Sandiaga

Dengan atau tanpa laporan publik, Bawaslu harus proaktif mengusut dugaan adanya mahar politik di balik pencalonan Sandiaga Uno.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selayaknya bersifat proaktif, merespons cuitan Andi Arief ikhwal mahar politik Sandiaga Uno dalam pencalonannya kemarin.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengimbau, jika benar yang disampaikan Andi Arief, maka Bawaslu perlu bersikap proaktif.

"Artinya, Bawaslu harus proaktif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang menyampaikan dan disebutkan dalam isu ini," katanya kepada Alinea melalui pesan singkat, Senin (13/8).

Kaka melanjutkan, kalau pun Sandi mengklaim itu adalah biaya kampanye, seharusnya ruangnya tidak dalam masa pencalonan. Namun, menjadi satu kesatuan dengan program strategi kampanye pasangan tersebut.

Lantaran telah menjadi syak wasangka di kalangan publik, maka Bawaslu menindaknya berdasarkan laporan dan temuan yang ada sejauh ini. Bahkan, jika tidak ada laporan sekali pun, Bawaslu harus segera melakukan langkah-langkah pengusutan sesuai kewenangannya. 

"Bahkan tanpa adanya isu pun, Bawaslu harus proaktif melakukan pengawasan dengan mengunakan berbagai instrumen dan jaringan, yang ada dalam kewenanganya," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jendral Johnny G Plate menyebutkan, jika telah ada pengakuan dari Sandi terkait pemberian dana tersebut, seharusnya Bawaslu bisa bertindak.

"Tidak perlu didahului pelaporan, karena informasi publiknya sudah cukup," katanya di Orion Hotel, Jakarta, Senin (13/8). 

Dalam Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur jelas biaya-biaya yang berhubungan dengan pemilu, yang wajib diperhatikan para peserta. Selaku regulator, Bawaslu lagi-lagi wajib memastikan hal itu benar-benar dipatuhi peserta pemilu.

"Sudah diatur detail di sana, tentu pelaksanaan terkait pasal-pasal biaya pemilu, metode serta cara penggalangan dana pemilu, sepenuhnya menjadi domain Bawaslu. Untuk itu kami serahkan pada Bawaslu, apakah itu sesuai UU atau ada penyimpangan," tuturnya. 

Senada, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebutkan, Bawaslu bisa melakukan fungsi pengawasannya dengan dua mekanisme. Pertama berdasarkan temuan, kedua, berdasarkan laporan. Tanpa ada laporan, baik dari LSM, partai, institusi, atau grup maka Bawaslu wajib mengusutnya. Apalagi, indikasi penyelewengan aturan UU Pemilu itu telah terbaca di kebanyakan media Tanah Air.

"Bahwa Sandiaga Uno sudah mengaku memberikan dana satu triliun. Saya merasa saatnya Bawaslu untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap persoalan itu," harapnya.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan