Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup di pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Pasalnya, ibarat pertadingan sepak bola tahapan pemilu sudah berjalan.
"Seperti pertandingan sepak bola juga begitu, kalau pemain sudah masuk lapangan, jangan lagi ada perubahan aturan pertandingan," ujar Jimly kepada wartawan, Kamis (12/1).
Menurut mantan Ketua MK ini, kalau mau ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, maka pemberlakuannya seharusnya untuk tahapan pemilu pasca-2024. "Tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan," kata dia.
Delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR sebelumnya telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup kembali diterapkan di pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Dalam pernyataan sikap, kedelapan fraksi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di komplek Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Delapan fraksi parpol memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Kedelapan fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra. Hanya Fraksi PDIP yang tidak menyatakan sikap.
Setelah pertemuan delapan ketua umum di Dharmawangsa pekan lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.