close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/8)./Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/8)./Antara Foto
Politik
Kamis, 09 Agustus 2018 13:53

Jokowi apresiasi rencana mundur Sandiaga Uno

Mundur dari jabaran publik merupakan hak politik seseorang.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keputusan seorang pejabat publik untuk mundur dari jabatannya, adalah hak politik yang dimiliki pejabat tersebut. Terkait rencana mundur politisi Partai Gerindra, Sandiaga Uno, dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pun menyatakan hal yang sama. 

Ia pun memberi apresiasi jika Sandiaga ikut maju ke pentas Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

"Itu hak politik. Saya kira itu sangat bagus. Sangat bagus," kata Jokowi usai bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres di Jakarta, Kamis (9/8).

Namun demikian, Jokowi enggan menjawab saat ditanya apakah Sandiaga Uno telah mengajukan izin khusus pengunduran diri kepada dirinya sebagai Presiden RI.

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerindra-PKS-PAN, M Taufik, mengatakan Sandiaga Uno telah bersiap untuk maju sebagai pendamping Prabowo di Pilpres 2019. Karenanya, kata dia, Sandiaga berencana untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (10/8) pagi.

Keputusan Sandiaga untuk maju sebagai cawapres Prabowo baru akan diputuskan pada Kamis (9/8) malam. Deklarasi juga akan dilakukan malam nanti di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, Sandiaga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk menjadi capres dan cawapres, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, selain Sandiaga, Prabowo dan Jokowi juga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan