close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
icon caption
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
Politik
Kamis, 15 Juni 2023 12:00

Jokowi bantah bahas sistem pemilu dengan Ketua MK di Jakarta Fair

MK sedang melangsungkan sidang putusan uji materi Sistem Pemilu 2024.
swipe

Presiden Jokowi meminta masyarakat menunggu hasil sidang putusan MK hasil uji materi Sistem Pemilu 2024. Untuk diketahui, pada saat ini MK sedang melangsungkan sidang putusan uji materi Sistem Pemilu 2024.

"Ya nanti tunggu dari MK saja," kata dia dalam keterangannya seperti dipantau dari YouTube Kompas tv, Kamis (16/6).

Dia menyebutkan, setiap orang atau setiap partai kalau ditanya pendapatnya mengenai sistem pemilu itu bisa beda-beda. Karena dua-duanya ada kelebihan dan kelemahannya. 

"Yang terutup ada kelebihan dan kelemahan.Yang terbuka juga ada kelebihan dan kelemahannya," ucap dia. 

Dia juga menegaskan, tidak membahas masalah itu pada pertemuan dan ngopi dengan Anwar Usman di arena PRJ Kemayoran, di Jakarta Fair, Rabu (15/6).

"Ngopi banyak orang, ratusan. Enggak ada. Enggak pernah, campur aduk seperti itu nggak pernah kita. Mana yang lebih baik? Terserah UU dan terserah keputusan," ucap dia.

Sebelumnya, Denny Indrayana berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proposional tetap berjalan terbuka. Putusannya sendiri bakal dibacakan pada Kamis (15/6). 

Denny mengatakan, persoalan ini seharusnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang seperti presiden, DPR, dan DPD. Maka dari itu, peradilan konstitusi seperti MK tidak berwenang menentukannya.

"Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Ia pun memprediksi sejumlah kemungkinan yang bakal terjadi pada lusa ini. Setidaknya ada lima prediksi Denny untuk hal tersebut.

Pertama, tidak dapat diterima. Lantaran para pemohon tidak memiliki legal standing.

Kedua, menolak seluruhnya. Hal ini menunjukkan permohonan tidak memiliki alasan yang cukup di mata hukum.

Ketiga, mengabulkan seluruhnya. Pada poin ini, semua permohonan menjadi kenyataan untuk mewujudkan sistem pemilu proposional tertutup.

Keempat, mengabulkan sebagian. Putusan ini menunjukan adanya gabungan dari hasil pertimbangan hakim.

Seperti penerapan proposional tertutup yang memperhatikan nomor urut. Namun tetap menghitungkan suara terbanyak seperti sistem terbuka.

Terakhir, mengabulkan sebagian yang merujuk pada penerapan sistem campuran juga hanya saja bergantung pada level. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR namun terbuka untuk tingkat provinsi atau bahkan sebaliknya. 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan