Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merespon isu reshuffle kabinet pada 1 Februari 2024, tepat di Rabu pon. Menurut Cak Imin, reshuffle seharusnya dilakukan tidak sekedar politis semata.
"Reshuffle hendaknya tidak sekadar politis, tapi meningkatkan kinerja pemerintah," kata Cak Imin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1).
Cak Imin menegaskan, partainya tidak dalam posisi mendorong Presiden Joko Widido (Jokowi) untuk melakukan reshuffle. Sebab, reshuffle merupakan kewenangan Jokowi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara Jokowi dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pekan kemarin.
"Nggak perlu, PKB nggak perlu mengusulkan nama siapapun untuk direshuffle atau tidak, karena Presiden datanya lebih tahu daripada kita," ujarnya.
Cak Imin juga enggan mengomentari dampak reshuffle terhadap soliditas partai koalisi pemerintah jika dilakukan sekarang. Yang jelas, kata dia, partai politik tidak bisa berbuat banyak jika akhirnya Presiden Jokowi memutuskan reshuffle kabinet.
"Saya nggak tahu, urgensi dan kapan reshuffle, saya belum tahu. Saya nggak bisa apa-apa (jika ada reshuffle kabinet), itu kewenangan beliau (Presiden Jokowi)," ucapnya.
Cak Imin juga mengaku, PKB hingga saat ini belum dimintai nama-nama oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai menteri jika ada reshuffle kabinet. Namun, kata dia, jika diminta, PKB siap memberikan kader-kader terbaik membantu Presiden Jokowi.
"Oh siap, kita punya banyak nama," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan menghormati keputusan Jokowi apabila melakukan reshuffle. Menurutnya, perombakan kabinet merupakan kewenangan presiden yang diatur di pasal 17 UUD RI 1945.
Delik ini menyebutkan bahwa dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Viva Yoga menegaskan, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan yang khusus dan detil yang berkaitan dengan kinerja menteri yang berdampak kepada kinerja pemerintahan. Termasuk juga karena pertimbangan politik agar dapat menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara dengan baik.
"Reshuffle itu hak prerogatif presiden, baik pertimbangannya tentang kinerja menteri atau soal politik. Semua diserahkan kepada presiden," tandasnya.