Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai melanggar agenda reformasi 1998 karena menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian demikian dianggap semakin tepat setelah Jokowi menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan DPR tersebut.
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badi'ul Hadi, mempertanyakan komitmen dan keseriusan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, bekas Wali Kota Solo itu yang justru telah melanggar sopan santun karena melanggar agenda reformasi yang merupakan konsensus bersama dan disepakati oleh elemen bangsa.
“Konsensus ketika dilanggar maka secara otomatis dia juga melanggar sopan santun bertatanegara. Karena ini konsensus bersama. Makanya justru pertanyaannya kemudian siapa sebenarnya yang melanggar sopan santun bertatanegara? Presiden ataukah rakyat?,” kata Hadi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Senin (4/11).
Menurut Hadi, masyarakat sampai saat ini masih tetap berkomitmen untuk mendukung proses pemberantasan korupsi. Karena itu, sikapnya pun konsisten menolak segala upaya pelemahan KPK lewat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dia menuturkan, ketika Jokowi menyebut masyarakat harus menghormati terlebih dahulu proses uji materi terhadap revisi UU KPK yang ada di MK, maka Jokowi sudah tercium gelagatnya untuk lepas tangan dari persoalan revisi UU KPK.
Padahal, kata Hadi, secara prinsip mengeluarkan perppu dengan proses uji materi adalah hal yang berbeda. Karena itu, tidak bisa dicampuradukkan meskipun dalam beberapa aspek menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
"Tapi ketika bicara konteks dorongan masyarakat antikorupsi ke perppu dengan proses judicial review ini kan menjadi hal yang berbeda," kata dia.
Meskipun Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK, Hadi masih berprasangka baik bahwa MK akan berpihak kepada masyarakat yang bersepakat untuk tetap mempertahankan gerakan pemberantasan korupsi.
“Bahwa kita berharap MK akan mengabulkan gugatan untuk pembatalan revisi UU KPK yang sudah disahkan di akhir periode kemarin," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan dirinya tak memiliki sopan santun dalam bernegara apabila mengeluarkan Perppu KPK, karena di saat yang bersamaan masih ada proses uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).