close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11). /Antara Foto
icon caption
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11). /Antara Foto
Politik
Rabu, 04 Desember 2019 20:17

Jokowi dukung pembentukan KKR

Jokowi mengamanatkan supaya RUU KKR masuk ke dalam Prolegnas 2020.
swipe

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Shanti Purwono mengatakan, Jokowi mendukung rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

Menurut Dini, Jokowi bahkan mengamanatkan supaya Rancangan Undang-Undang KKR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan menjadi RUU prioritas. 

"Bukan hanya janji kampanye saja, tapi akan bekerja semakimal mungkin. Tadi saya baru bahas ini," kata Dini usai menghadiri focus group discussion (FGD) mengenai KKR di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

KKR sempat diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Akan tetapi, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Pada 2015, draf RUU KKR itu kembali masuk Prolegnas dan dibahas di DPR dan pemerintah hingga pembahasan tingkat II. Namun, DPR tak juga mengesahkan RUU itu menjadi UU.  

Dini berharap, DPR periode kali ini dan pemerintah bisa membahas RUU KKR hingga tuntas dan mengesahkannya menjadi UU. "Jangan bekerja tidak ada timeline. (Kami) khawatir peristiwannya seperti (KKR) dulu lagi," kata dia. 

Di tempat yang sama, Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, ada dua pekerjaan rumah yang harus diperhatikan pemerintah jika ingin kembali menghidupkan KKR. 

Pertama, pemerintah harus meyakinkan pihak korban dan terduga pelaku bahwa KKR tidak akan berdampak negatif. "Tugas pemerintah adalah meyakinkan orang-orang korban ini," kata dia.

Kedua, pemerintah harus meyakinkan para terduga pelaku untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada para korban. Permintaan maaf itu, kata dia, tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang hina. "Melainkan sebuah kehormatan," imbuh Ahmad.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Alissa Wahid meminta pemerintah mengundang keluarga korban dalam membahas rencana menghidupkan kembali KKR. Menurut dia, sudut pandang keluarga korban harus dijadikan referensi utama. 

"Ini ujungnya rekonsiliasi kan? Tidak soal menang-menangan. Tapi, kita mau move on dan cari jalan keluar. Itu yang tadi kami ini berharap ke Menko Polhukam," ujar putri mendiang Gus Dur itu. 

Tak kalah penting, menurut Alissa, pemerintah juga harus menetapkan mekanisme pembentukan KKR. Ia khawatir KKR yang baru bakal bernasib seperti pendahulunya. "Apakah bentuknya UU atau bagaimana. Itu perangkatnya harus seperti apa. Itu penting," kata dia. 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan