close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prosesi pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/10/2017). Dokumentasi Setkab
icon caption
Prosesi pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/10/2017). Dokumentasi Setkab
Politik
Senin, 10 Oktober 2022 10:07

Jokowi lantik Sri Sultan-Paku Alam X jadi Gubernur dan Wagub DIY

Sri Sultan dan Paku Alam X kembali menjadi gubernur dan wagub sesuai UU Keistimewaan DIY.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2022-2027. Kegiatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/10).

Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90/P Tahun 2022 kepada Sri Sultan HB X dan Paku Alam X di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, sebelum pengambilan sumpah. Dia lalu melakukan kirab menuju tempat pelantikan.

Prosesi kirab diiringi pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara. Jokowi didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bersama Sri Sultan dan Paku Alam saat kirab.

Setibanya di Istana Negara, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Sri Sultan HB X dan Paku Alam X lalu diambil sumpahnya dan dilantik Jokowi.

"Demi Allah, saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang (UU) dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," tutur jokowi saat mengucapkan sumpah jabatan.

Sri Sultan HB X dan Paku Alam X kembali dilantik pada jabatannya masing-masing sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sebelumnya, pada 9 Agustus lalu, DPRD setempat juga telah menetapkan keduanya sebagai gubernur dan wagub.

Dengan demikian, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang takkan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang. Pemilihan umum (pemilu) serentak nantinya hanya memilih calon anggota DPRD DIY serta kepala daerah dan anggota dewan di seluruh kabupaten/kota se-DIY.

Prosesi pelantikan turut dihadiri Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan; dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan