close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tokoh bangsa Taufiequrahman Ruki (kedua kiri), Bivitri Susanti (kedua kanan), Frans Magnis-Suseno (kiri), Albert Hasibuan (tengah), dan Emir Salim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta
icon caption
Tokoh bangsa Taufiequrahman Ruki (kedua kiri), Bivitri Susanti (kedua kanan), Frans Magnis-Suseno (kiri), Albert Hasibuan (tengah), dan Emir Salim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta
Politik
Jumat, 04 Oktober 2019 21:20

Jokowi tak bakal kehilangan wibawa jika terbitkan Perppu

Kewibawaan Jokowi justru bakal naik jika berani menerbitkan Perppu KPK.
swipe

Rohaniwan Katolik Franz Magnis Suseno menilai Presiden Joko Widodo tak akan kehilangan kewibawaan sebagai kepala pemerintahan jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK justru akan membuat kewibawaan mantan Wali Kota Solo itu menjadi naik. Pasalnya, Perppu KPK dianggap sesuai dengan keinginan mayoritas publik. 

"Tentu kewibawaan (Jokowi) akan naik, karena kelihatan bahwa beliau seorang pemimpin yang bersedia memakai kewenangannya sebagai Presiden untuk menjamin agar tak terjadi pelumpuhan terhadap pemberantasan korupsi itu," kata Romo Magnis di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Romo Magnis, Presiden Jokowi tak perlu meminta izin kepada DPR RI untuk menerbitkan Perppu KPK. Perppu, kata dia, merupakan hak dari kepala negera.

Terkait wacana Presiden bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu, Romo Magnis mengatakan, itu hanya diembuskan oleh elite-elite politik untuk menekan Jokowi. 

"Itu kan hanya tekanan dari partai-partai supaya Presiden tak terbitkan perppu. Presiden tetap berwenang kalau beliau yakin perlu harus membuat Perppu itu," kata dia. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemerintah bisa kehilangan wibawa jika Presiden menerbitkan Perppu. Pasalnya, Perppu itu menganulir keputusan Jokowi sendiri. 

"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK). Masak langsung Presiden sendiri menarik itu? Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana?" kata JK. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan