close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Politik
Kamis, 16 Juli 2020 14:12

Jokowi utus Mahfud MD hingga Prabowo ajukan RUU BPIP ke DPR

DPR-Pemerintah inginkan polemik RUU HIP diakhiri.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus enam menteri untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke DPR. RUU yang dimaksud adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Enam menteri yang hadir dan menyerahkan Surat Presiden beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR RI baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani usai menerima enam menteri di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Puan menerangkan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah ini berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Substansi tersebut sejatinya telah ada dalam perpres yang mengatur tentang BPIP, dan hanya ingin diperkuat menjadi UU saja.

Setidaknya, tambah Puan, substansi yang ada terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal.

Substansi Pasal-Pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang (tupoksi) dan struktur kelembagaan BPIP semata.

"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme," tegas dia.

Kendati demikian, DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas langsung. Namun lebih dahulu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu.

Pembahasan akan dilakukan apabila DPR dan Pemerintah sudah mendapatkan suara dari elemen masyarakat yang cukup, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP.

"Selanjutnya DPR dan Pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan, setelah terjadi pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP, sudah dapat kita akhiri, dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," pungkas Puan.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan