close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Arief Budiman. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi Arief Budiman. Alinea.id/Oky Diaz.
Politik
Rabu, 20 Januari 2021 15:29

Kasak-kusuk pencopotan jabatan Ketua KPU Arief Budiman

Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP menimbulkan polemik. Sudah tepatkah keputusan DKPP?
swipe

Pada Rabu (13/1) Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan Nomor 123/2020, yang memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman. Mulanya, DKPP menerima aduan dari seseorang bernama Jupri yang menilai kehadiran Arief menemani Evi Novida Ginting Manik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 17 April 2020 melampaui wewenang.

Saat itu, Evi mendaftarkan gugatan usai diberhentikan DKPP sebagai anggota KPU pada 18 Maret 2020 karena dinilai melanggar kode etik. Arief pun menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, dengan menambah klausul meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022, setelah Evi memenangkan gugatan di PTUN.

Dilansir dari RumahPemilu.org, DKPP menganggap Arief telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat yang meminta Evi aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU. Surat itu pun dinilai tak dibuat berdasarkan keputusan bersama secara collective collegial. Lalu, isi surat juga dinilai berbeda dengan Surat KPU Nomor 664-668/2020 yang dikirimkan KPU ke DKPP, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPR, dan Ketua Komisi II DPR.

Tindakan Arief yang mendampingi Evi juga dinilai DKPP terkesan tak bisa menempati statusnya sebagai Ketua KPU. Di samping itu, mengesankan KPU sebagai lembaga utama yang melakukan perlawanan terhadap DKPP. Arief pun dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dinilai berlebihan

 Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta.

Dari tujuh anggota majelis etik, hanya Pramono Ubaid yang memberi pendapat berbeda (dissenting opinion). Pramono menilai, pengaktifan kembali Evi berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/2020.

Pramono juga tidak sepakat dengan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Arief. Ia menilai, penandatanganan surat Nomor 663/2020 bukan pelanggaran etika berupa tindak asusila yang bisa mendapatkan sanksi paling berat.

Pascapencopotan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Ia ditunjuk melalui rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta pada Jumat (15/1).

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa (19/1), Ketua DKPP Muhammad mengatakan, seluruh keputusan DKPP berasal dari laporan masyarakat. Menurutnya, kasus Arief hanya salah satu dari 529 pengaduan secara lisan dan daring yang masuk ke DKPP, sejak 1 Januari 2020 hingga 15 Januari 2021.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menganggap, tindakan Arief yang mendampingi Evi di PTUN bukanlah sebuah pelanggaran. Apa yang dilakukannya merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai Ketua KPU dan rasa kebersamaan dalam satu institusi.

"Itu bagian dari esprit de corps," kata Mardani kepada reporter Alinea.id, Senin (18/1).

Ia menilai, kasus pemberhentian Arief menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu ke depan. Meski DKPP punya tanggung jawab moral menjaga etika penyelenggara pemilu, tetapi pemecatan Arief seharusnya tak terjadi jika dua lembaga menjalin komunikasi.

"Ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP," kata politikus PKS itu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani pun memandang, keputusan DKPP sudah telampau jauh dari kewenangannya sebagai komite etik. Ia menilai itu dari dua hal.

Pertama, DKPP menilai putusan PTUN Jakarta, terutama bagian amar yang memerintahkan mengembalikan kedudukan Evi sebagai anggota KPU tak bisa dieksekusi. Kedua, DKPP menyimpulkan keppres yang mencabut keppres sebelumnya atas pemberhentian Evi pascaputusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi.

"DKPP melakukan kesimpulan atas keppres itu tanpa ada upaya klarifikasi atau memanggil setneg (sekretariat negara) ke persidangan," ujar Fadli saat dihubungi, Senin (18/1).

Menurut dia, bila mengikuti cara berpikir DKPP, keputusan memberhentikan Evi akan menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum baru. Sebab, DKPP menghendaki Evi tak dikembalikan sebagai anggota KPU. Sementara, presiden sudah mencabut surat keputusan pemberhentian Evi.

"Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi Evi? Dan paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU yang harusnya tujuh orang?” katanya.

“Aneh menurut saya putusan ini."

Keputusan mengikat dan tak tunduk etika

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Fauzan.

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, keputusan DKPP memberhentikan Arief seharusnya tak perlu diributkan. “Karena DKPP memang punya kewenangan untuk itu,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (19/1).

Akan tetapi, keputusan DKPP tak selalu mudah diterima. Apalagi dari kalangan penyelenggara pemilu, yang merasa kerja mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini akan berbeda dengan sanksi DKPP terkait kasus yang berhubungan dengan partai politik, calon presiden, atau kepala daerah. Menurutnya, ketika kasus terkait internal penyelenggara, seperti pada kasus Arief, maka kecurigaan keputusan DKPP bermotif ketegangan antarlembaga menjadi tak terhindarkan.

"Saya kira, kasus Arief ini selain menjadi refleksi bagi KPU, juga menjadi refleksi bagi DKPP. Apakah kehadiran DKPP masih relevan, jika keputusannya justru melahirkan semacam ketaknyamanan anggota KPU?” kata Lucius saat dihubungi, Selasa (19/1).

“Seobjektif apa DKPP dalam membuat keputusan dan bagaimana memastikan independensi mereka?”

Ia menambahkan, refleksi ini menjadi penting agar ke depan keputusan DKPP semakin bijak. Karena urusan DKPP itu terkait etika, maka menurutnya, kewibawaan lembaga DKPP menjadi sangat penting untuk memastikan keputusan mereka dipatuhi oleh penyelenggara pemilu.

"Kasus Evi yang sebelumnya sudah diberhentikan DKPP, tetapi dianulir oleh pengadilan sesungguhnya meruntuhkan wibawa DKPP karena ternyata bukan keputusan akhir yang langsung mengikat," katanya.

Dengan status DKPP yang kewibaannya diragukan pada kasus Evi, Lucius mengatakan, keputusan pemberhetian terhadap Arief pun dengan mudah mendapat penolakan. Apalagi, keputusan terhadap Arief terkait pula dengan kasus Evi yang terbukti tak mempan. Hal ini, dengan mudah bisa diduga bahwa kekecewaan atas kasus Evi yang akhirnya kembali ke KPU merupakan motif utama DKPP memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Maka integritas putusan DKPP pun dipertanyakan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, peraturan yang mengatur penyelenggara pemilu adalah undang-undang pemilu dan turunannya masing-masing, seperti peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurut dia, lantaran kelembagaan pemilu terdiri dari tiga badan tersebut, maka undang-undang pemilu merupakan self regulation body, yang harus diikuti masing masing lembaga.

"Pemberlakuan UU Pemilu itu selain secara teknis kepemiluan juga etika profesionalnya. Jadi, aturan-aturan itulah yang seharusnya ditaati oleh masing masing kelembagaan pemilu,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (20/1).

Soal keputusan DKPP terkait pemecatan Evi, ia memandang, hal itu sebagai putusan yang final dan mengikat. Namun, karena ada aspek administratifnya, yakni keputusan presiden sebagai alat eksekusi putusan DKPP, seharusnya ditempatkan sebagai putusan kepala negara. Maka, seharusnya tak bisa dibatalkan PTUN.

Infografik Arief Budiman. Alinea.id/Oky Diaz.

"Karena keputusan presiden itu hanya melaksanakan putusan institusi rezim pemilu yang merupakan pengecualian dalam UU PTUN,” tuturnya.

“Secara teknis yuridis, pembatalan putusan presiden oleh PTUN tidak dengan sendirinya membatalkan putusan DKPP."

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam perspektif itulah maka putusan DKPP atas pemberhentian Arief harus dilaksanakan. Ia menilai, Arief sebagai Ketua KPU tidak tunduk pada etikanya sendiri.

"Karena sesungguhnya etika itu lebih tinggi dari hukum. Karena itu etika hanya dipatuhi oleh masyarakat profesional saja," ujarnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan