Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut masih banyak ASN yang tidak patuh terhadap kode etik dan kode perilaku. Hingga akhir Mei 2021, sebanyak 77 ASN melanggar kode etik dan kode perilaku.
"Saat ini, pengaduan atas 55 ASN telah diberikan rekomendasi dan 4 ASN telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (8/6).
Selain kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku, masalah netralitas juga masih menjadi momok. Agus mengatakan, terdapat 225 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN hingga Mei 2021.
"Sebanyak 120 ASN terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas serta diberikan rekomendasi. Dan terdapat 48 ASN yang dijatuhi hukuman atas pelanggaran netralitas tersebut," ujar dia.
Demikian halnya terkait dengan capaian kinerja, meningkatnya kepatuhan instansi dalam pengisian jabatan tinggi, baik melalui promosi dan mutasi. Agus menjelaskan, sampai saat ini KASN telah melakukan pengawasan terhadap 373 instansi pemerintah dan mengeluarkan 859 rekomendasi pengisian seleksi jabatan tinggi.
Dalam laporannya, KASN menemukan 99 pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan. "Hingga saat ini 91 pengaduan telah kami proses, dan 30 di antaranya telah kami keluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit atas pengisian jabatan," jelas dia.
Agus mengatakan pihaknya berusaha keras melakukan pengawasan dengan harapan tingkat kepatuhan ASN terhadap kode etik dan kode perilaku dapat meningkat dari hari ke hari. Termasuk pengisian jabatan dengan menggunakan sistem merit.