close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi ASN/Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi ASN/Alinea.id/Oky Diaz
Politik
Selasa, 08 Juni 2021 12:23

KASN sebut masih banyak PNS tak patuh kode etik

KASN catat 77 ASN melanggar kode etik, 99 instansi langgar sistem merit jabatan.
swipe

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut masih banyak ASN yang tidak patuh terhadap kode etik dan kode perilaku. Hingga akhir Mei 2021, sebanyak 77 ASN melanggar kode etik dan kode perilaku.

"Saat ini, pengaduan atas 55 ASN telah diberikan rekomendasi dan 4 ASN telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (8/6).

Selain kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku, masalah netralitas juga masih menjadi momok. Agus mengatakan, terdapat 225 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN hingga Mei 2021.

"Sebanyak 120 ASN terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas serta diberikan rekomendasi. Dan terdapat 48 ASN yang dijatuhi hukuman atas pelanggaran netralitas tersebut," ujar dia.

Demikian halnya terkait dengan capaian kinerja, meningkatnya kepatuhan instansi dalam pengisian jabatan tinggi, baik melalui promosi dan mutasi. Agus menjelaskan, sampai saat ini KASN telah melakukan pengawasan terhadap 373 instansi pemerintah dan mengeluarkan 859 rekomendasi pengisian seleksi jabatan tinggi.

Dalam laporannya, KASN menemukan 99 pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan. "Hingga saat ini 91 pengaduan telah kami proses, dan 30 di antaranya telah kami keluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit atas pengisian jabatan," jelas dia.

Agus mengatakan pihaknya berusaha keras melakukan pengawasan dengan harapan tingkat kepatuhan ASN terhadap kode etik dan kode perilaku dapat meningkat dari  hari ke hari. Termasuk pengisian jabatan dengan menggunakan sistem merit.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan