Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menyelidiki pembagian mesin kopi untuk UMKM dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pembagian mesin kopi itu sempat membetot kritik lantaran terkesan eksklusif, hanya kerja sama antara BRIN dan PDI-Perjuangan (PDI-P).
Komisioner KASN, Rudy Sumarwoto menegaskan, pembagian mesin kopi dari BRIN ke warga melalui kerja sama dengan PDI-P menjadi perhatian lembaganya. Dalam waktu dekat, kata Rudy, KASN menugaskan salah satu komisionernya, Arif Budiman, untuk melakukan klarifikasi kepada BRIN dan penerima.
"Jadi kami sampaikan bahwa masalah ini juga menjadi perhatian di KASN. Nanti Pak Arif Budiman akan melakukan klarifikasi, itu langkah-langkahnya. Nanti akan diklarifikasi ke berbagai pihak, terutama kepada penerima, karena kalau memang partai politik bukan ranah kami," ujar Rudy saat dihubungi Alinea.id, Jumat (18/2).
Menurut Rudy, klarifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pembagian mesin kopi itu hanya kerja sama dengan partai tertentu ataukah dengan semua parpol.
"Hanya memang saat ini yang ramai di media massa dan media sosial adalah terkait dengan salah satu partai politik tertentu. Jadi, apakah memang BRIN melakukan hal yang sama dengan parta politik lain, itu yang akan didalami," ujarnya.
Rudy menegaskan, sesuai dengan prinsip netralitas, ASN harus netral dalam memberikan pelayanan kepada semua anggota masyarakat, kelompok dan golongan. "Tidak boleh membedakan, menguntungkan salah satu kelompok maupun merugikan satu kelompok. Semua harus sama. Itu nanti yang mungkin kami dalami," kata dia.
"Kami akan berusaha melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kami berusaha untuk, bukan saja cover both side, tapi juga cover all side kepada berbagai pihak agar kita melakukan suatu kajian yang tepat," imbuh Rudy.
Dia mengatakan, KASN juga tidak terburu-buru memutuskan apakah pembagian mesin kopi tersebut melanggar undang-undang ASN. Sebab dalam kondisi tertentu, ASN bisa menghadiri kegiatan partai politik. Dengan catatan, tidak melakukan kampanye atau berpolitik praktis.
"Jika ternyata BRIN punya program yang sama dengan partai politik, itu tentu dibolehkan. Karena pada situasi-situasi, posisi-posisi tertentu, kami di ASN itu bukan tidak boleh berhubungan dengan partai politik," jelasnya.
"Yang dilarang adalah di dalam acara itu, mereka (ASN) ikut mengkampanyekan calon tertentu. Yang dilarang itu berpolitik praktis," sambungnya.
Terpisah, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, harusnya saat pembagian mesin kopi untuk UMKM di Makassar terpisah. "Harusnya, logo BRIN dan logo partai (PDI-P) dipisah," ujar politikus PKS ini, Jumat (18/2).