Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan kasus anggota Komisi IX DPR Harvey Malaihollo yang kedapatan menonton video porno pada saat rapat di Komisi IX DPR RI. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hervey oleh MKD pada Kamis (19/5).
Anggota MKD Junimart Girsang, mengatakan, politikus PDI Perjuangan itu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik. Dalihnya, Hervey menonton video porno saat rapat bukan karena sengaja.
"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey," kata Junimart dalam keteranganya, Jumat (20/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Junimart, MKD memutuskan untuk menghentikan perkara kasus video porno Harvey tersebut. "Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok,” katanya.
Selain itu, Junimart juga menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut.
Meskipun demikian, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi ke depannya karena apapun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk perkara Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memeriksa pokok perkara dan beliau sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD," pungkas dia.