Anggota Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mengawasi implementasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya, terkait dengan sentralisasi perizinan dari pemerintah daerah menjadi ke pemerintah pusat.
Menurut Mulyanto, pengawasan perlu dilakukan agar jangan sampai regulasi pertambangan yang baru ini menimbulkan komplikasi sebagaimana yang terjadi di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulawesi Tengah.
"Pemerintah jangan memudahkan berbagai permohonan perizinan yang masuk sekadar untuk mengejar jumlah investasi di sektor pertambangan namun berujung pada masalah keamanan dan ketentraman masyarakat dan lingkungannya," kata Mulyanto kepada Alinea.id, Kamis (17/2).
Pasal 35 UU 3/2020 mengatur bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan perizinan pertambangan minerba kepada pemerintah daerah khususnya terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB). Namun dalam PP turunannya, pilihan yang diambil pemerintah adalah sentralisasi atas seluruh perizinan tambang minerba melalui mekanisme perizinan berusaha.
Mulyanto menengarai berbagai kasus penolakan tambang yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini terkait dengan sentralisasi perizinan tersebut, khususnya dari aspek analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), terutama terkait dengan partisipasi masyarakat. Karenanya, kata dia, Pemerintah perlu memeriksa secara akurat berbagai permohonan perizinan tambang yang diajukan sebelum menerbitkan izin.
"Lebih baik ketat dan akurat di hulu dalam proses perizinan daripada menuai kontroversi di hilir pada saat implementasinya, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," ujar politikus PKS itu.
Menurut Mulyanto investasi hanyalah salah satu aspek dalam pembangunan sektor pertambangan. Namun, ujung dari pembangunan sektor ini adalah kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Jadi kalau terjadi bentrok antara aparat dan masyarakat sebagaimana mencuat di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulteng, apalagi sampai menimbulkan korban tewas, maka tujuan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu tidak terwujud," beber Mulyanto.
"Pemerintah harus menangani persoalan ini secara sungguh-sungguh, sehingga kasus-kasus penolakan tambang di atas tidak terulang di tempat lain," imbuhnya.