Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan soal kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Peringatan itu ia sampaikan seiring munculnya wacana agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
Menurutnya, sistem pemilihan tersebut bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Karena itu, Pangi mengatakan, MPR seharusnya belajar dari sejarah terutama soal konsekuensi mudarat ketika mengembalikan mandatarisnya.
“Dijatuhkannya Gus Dur di tengah jalan oleh MPR mestinya cukup menjadi pembelajaran penting bagi kita betapa rapuhnya legitimasi presiden dipilih melalui mekanisme MPR,” kata Pangi kepada Alinea.id di Jakarta pada Jumat (29/11).
Pangi menjelaskan, salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung. Perubahan ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba terjadi. Pengalaman pahit berada di bawah rezim otoriter dengan legitimasi absolut MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah pokok perkaranya.
“MPR berubah wujud menjadi ‘stempel’ kekuasaan dan di sisi lain presiden menjelma bagai dewa yang anti kritik, menjadi feodal seutuhnya, masyarakat dibungkam dan kebebasan berekspresi dikebiri,” ujar Pangi.
Menurut dia, MPR yang tengah menggalang aspirasi seharusnya ingat akan perjuangan panjang kaum intelektual dan dukungan masyarakat luas yang akhirnya menumbangkan rezim otoriter. Transisi dari rezim otoriter ke demokrasi, kata dia, memang tidak selalu berjalan mulus. Namun tak serta-merta jadi alasan untuk kembali ke fase kelam di bawah sistem yang dulu telah melahirkan otoritarianisme.
Dia menilai, komplikasi persoalan pemilu langsung harus diselesaikan dengan pikiran jernih, bukan reaksioner. Dengan demikian, dapat melahirkan solusi jitu, bukan dengan mengambil jalan pintas karena malas bersitegang dengan pikiran dan gagal dalam membangun dialektika berpikir.
"Indikasi malas berpikir dan gagal dalam berlogika itu tergambar dengan sangat jelas, ketika problematika dan solusi yang ditawarkan tidak nyambung sama-sekali,” ujarnya.
“Jika persoalan politik berbiaya tinggi, politik uang dan keterbelahan publik yang melahirkan konflik menjadi argumen utama untuk menghapus pemilu langsung, maka solusinya bukan serta-merta mengganti sistemnya.”
Karenanya, Pangi menuturkan, masih sangat terbuka solusi dan alternatif lain untuk menekan dan meminimalisir hal tersebut melalui revisi undang-undang pemilu, bukan ujuk-ujuk amandemen konstitusi.
Paket undang-undang pemilu tersebut sudah lama menjadi wacana untuk direvisi untuk membahas terkait biaya politik, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, mahar politik dan penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu.
Selama upaya perbaikan sistem pemilu belum dilakukan secara optimal, dia menambahkan, maka sangat naif sekali rasanya menyalahkan pilihan sistem pemilu langsung dan kemudian menggantinya dengan pilihan sistem lain yang telah terbukti membawa bangsa ini ke dalam sejarah kelam.
"Atau jangan-jangan mereka yang dulu merasakan nikmatnya kekuasaan dalam sistem otoriter itu sedang menyusun kekuatan, mereka sudah tidak sabar untuk kembali berkuasa," ujarnya.
Sebelumnya, usul agar presiden kembali dipilih MPR kembali mencuat usai Bambang Soesatyo atau Bamsoet selaku pimpinan MPR melakukan pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Usai pertemuan itu, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj merekomendasikan agar pemilihan presiden dikembalikan ke MPR.