Kementrian Agama (Kemenag) diminta untuk mengkaji ulang usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jamaah haji Indonesia tahun 2023. Persoalnnya, kenaikan ongkos haji tersebut sangat drastis dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp39,8 juta
"Hendaknya Kemenag bisa mengkalkulasi ulang dengan teliti dan cermat. Bisa dilakukan penyisiran komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan haji bagi jamaah. Masyarakat tentu berharap kenaikan biaya haji bisa ditekan, agar lebih terjangkau," ujar anggota Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Rabu (25/1).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp98.893.909 per jemaah. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp69.193.733 atau 70% ditanggung oleh jemaah sendiri dan sebesar Rp29.700.175 atau 30% dari nilai manfaat.
Menurut Guspardi, kenaikan ongkos haji tersebut kurang adil. Pasalnya, jamaah haji sudah menyetorkan uangnya di awal sebesar Rp25 juta.
Seharusnya, kata dia, jemaah mendapatkan nilai manfaat yang besar ketika dana setoran awal tersebut mengendap selama 20 tahun atau 30 tahun.
"Jadi, jamaah haji tidak perlu menambah uang Rp 44 juta di luar setoran awal Rp 25 juta. Pertanyaannya apakah dana haji sudah dikelola dengan baik dan benar. Apalagi lagi dana haji sebanyak 70 persen digunakan Kemenkeu untuk membantu APBN dalam bentuk Surat Utang Negara yang keuntungannya hanya 5%. Sementara tingkat inflasi 5,4%. Wajarkah kesalahan pengelolaan dana haji dibebankan lagi kepada jamaah?" ujar dia.
Guspardi menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengingatkan, setoran awal dana haji jemaah akan tergerus jika Kemenag tidak mengubah sistem dan manajemen dana haji. Menurutnya, dana tersebut tidak berkembang atau yang terjadi gali lobang tutup lobang.
"Tentu kita tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji akan menjadi persoalan, juga menjadi pelik dan rumit untuk dicarikan solusinya," tutur Guspardi.
Oleh karena itu, Guspardi mengatakan, perlu dilakukan evaluasi dan kajian menyeluruh tentang manajemen pengelolaan haji yang selama ini dijalankan. Dia berharap, sebelum memutuskan besaran dana haji tahun ini, Kemenag dan Komisi VIII DPR harus mempertimbangkan jamaah yang sudah menunggu dalam daftar antrian harus membayar hampir dua kali lipat.
"Sementara waktu untuk melunasi kekurangan biaya yang dibebankan kepada setiap jamaah hanya tiga bulan menjelang keberangkatan ke tanah suci, tentu terasa berat. Apalagi jamaah haji Indonesia adalah jamaah terbesar di dunia dan didominasi oleh para petani, nelayan dan pedagang, dimana orang-orangnya pun kebanyakan sudah lanjut usia. Intinya jangan sampai kenaikan ongkos naik haji melampaui batas kewajaran, karena hal itu tidak adil untuk jamaah haji kita" tandasnya.