Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi Badan Legislasi DPR yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja. Hanya saja, kata dia, untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Disebutkan, terkait alih daya/outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, di mana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (PP).
Kemudian, juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (16/2).
Menurut Anwar, Kemenaker telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, di antaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, dan Pers, baik secara daring maupun luring.
Ia menyampaikan, dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," ujarnya.
Baleg DPR sebelumnya menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Namun dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso menyebut, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formal, namun juga cacat konstitusi. Pemerintah, kata dia, tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," ujar Santoso.
Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker. Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. Pada Rabu (15/2), pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya.