Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki tidak aktif dalam pengabdiannya di lingkungan militer. Ia kini menyandang status purnawirawan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tidak ada yang salah dalam pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Apalagi jika menyangkut masalah prosedural.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7).
Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun ditekankan kembali oleh Benni, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020.
Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021-25 Maret 2022.
Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu. Hingga kemarin (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.
Achmad Marzuki telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menduduki kursi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022.
Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori pimpinan tinggi madya.
Anggapan yang menilai Achmad Marzuki masih berstatus anggota TNI aktif itu mencuat seiring adanya kabar bahwa Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Karena itu, Benni secara tegas mengatakan, anggapan itu tidak tepat. Namun, dirinya tak menepis adanya kabar Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.