Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyusun Indikator Kepatuhan terhadap Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Ini merupakan upaya Kemendagri untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan daerah, yakni peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan mekanisme dinilai baik secara kualitas.
"Kualitas produk hukum daerah (yang dibentuk sesuai dengan mekanisme) dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari Otonomi Daerah," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6).
Suhajar yang juga menjabat sebagai Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengatakan, pembangunan di daerah dapat terhambat akibat peraturan yang saling tumpang tindih. Untuk itu, Indikator Kepatuhan terhadap Penyusunan Produk Hukum Daerah dirancang untuk memastikan pembentukan produk hukum di daerah sesuai dengan aspek muatan dan mekanisme pembentukannya.
"Untuk memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan, perlu pembinaan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah," tutur Suhajar.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). Menurutnya, IKD akan menjadi penilaian terhadap kepatuhan daerah dalam menyusun peraturan daerah.
IKD merupakan bagian dari sistem aplikasi ePerda yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan. Peraturan daerah yang berkualitas dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Suhajar.
IKD terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks. Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, menurut Suhajar, pihaknya akan membuka ruang koordinasi dengan pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah untuk mengawal penilaian IKD melalui forum Rakornas.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi, kami berharap dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Suhajar.
Forum ini turut dihadiri Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Herie Saksono, Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti, tenaga ahli Badan Legislatif DPR Widodo dan Ketua Bapemperda Sulawesi Utara Melky J Pangemanan.