Normalisasi dan segala bentuk kerja sama antara Indonesia dengan Israel dianggap suatu bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, norma sistem hukum itu dinilai jelas melawan segala bentuk penjajahan.
"Kami PKS mengingatkan kepada semua pihak, khususnya pemerintah, untuk tidak membuat kerjasama dengan Israel yang notabene merupakan negara penjajah bagi Palestina," ujar anggota Komisi I DPR RI Sukamta, dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).
Pernyataan Sukamta tersebut sekaligus merespons isu normalisasi hubungan dengan Israel melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang membuka layanan calling visa bagi negara itu.
Sukamta mengingatkan, Palestina merupakan negara awal yang mendukung kemerdekaan Indonesia. "Maka sudah seharusnya Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina" pesan anggota Komisi I DPR RI ini.
Bagi Sukamta, pengaktifan layanan calling visa merupakan hal janggal. Dia menduga terdapat motif dibalik aktifnya layanan visa tersebut.
"Jelas kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, maka aneh ketika mendadak calling visa diaktifkan kembali di masa pandemi. Jangan-jangan, ada motif ekonomi dan politik yang melatarbelakanginya," ujarnya.
Sukamta menyatakan, politik bebas aktif merupakan karakter Indonesia sebagai bangsa yang besar.
"Politik bebas aktif, berdiri diatas kepentingan semua negara bukan memihak salah satu blok demi perdamaian dunia harus terus dijaga Indonesia," kata dia.
"Normalisasi ini langkah keliru, mestinya Israel diisolasi supaya jera," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka layanan calling visa untuk delapan negara, seperti Israel, Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.