Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan pihaknya masih memproses pengajuan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"(Berkas) Sedang kami kaji. Akan diproses sesuai aturan," kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).
Pengurus PPP kubu Muhammad Mardiono sebelumnya telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Berkas itu diserahkan langsung oleh Mardiono dengan didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang ka'bah tersebut.
Mardiono merupakan Plt Ketua Umum PPP hasil Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten, pada Minggu (4/9). Mukernas ini dihadiri oleh 27 Pengurus Harian.
Selain menetapkan Mardiono sebagai plt ketua umum, mukernas juga memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP. Pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP itu merupakan buntut dari pernyataannya soal amplop kiai yang disampaikan dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pada pertengahan Agustus lalu.
Di sisi lain, Suharso Monoarfa menolak hasil mukernas tersebut dan menyebutnya tidak sesuai AD/ART. Ia menegaskan jika dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.
Kemudian, kubu Suharso Monoarfa menggelar rapat harian untuk membatalkan hasil mukernas kubu Mardiono pada Selasa (6/9). Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, menyebut rapat itu dihadiri 26 dari total 46 pengurus harian.
"Ada dokumen dan tanda tangannya kok, saya kalau ada undangan yang ditandatangani ketua umum dan sekjen saya hadir," kata Tamliha kepada wartawan, Jumat (9/9).
Tamliha mengaku pihaknya tidak mempersoalkan jika kubu Mardiono sudah mendaftarkan struktur pergantian ketua umum ke Kemenkumham. Pihaknya akan memberikan klarifikasi untuk memastikan Mukernas yang digelar ilegal dan Ketua Umum PPP yang sah tetap Suharso Monoarfa.
"Itu tidak masalah, itu (Mukernas) tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ucap Tamliha.