close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) bersama Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) dan Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir (tengah) memberikan sosialisasi pada kegiatan KPU Goes To Kampus di Univers
icon caption
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) bersama Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) dan Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir (tengah) memberikan sosialisasi pada kegiatan KPU Goes To Kampus di Univers
Politik
Senin, 19 Maret 2018 07:01

Kepatuhan kode etik rendah, DKPP banjir pengaduan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima belas putusan hari ini.
swipe

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima belas putusan, Senin (19/3) pukul 10 pagi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Anggota DKPP Alfitra Salam berharap, dengan keluarnya putusan ini, mampu memberikan efek jera dan pelajaran bagi penyelenggara pemilu. “Kita harapkan penghayatan kode etik ini semakin tertanam dalam jiwa penyelenggara pemilu,” katanya

Selain itu, sidang juga akan disiarkan melalui video conference dengan Bawaslu provinsi terkait. Berikut merupakan perkara yang akan diputus, yakni KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lahat, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Paniai, Panwaslu Kabupaten Indramayu, KPU Kota Palembang, Panwaslu Kabupaten Natuna. Selanjutnya, Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Konawe Selatan, Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panwaslu Kota Tanjungbalai sedangkan untuk Panwaslu Kota Sibolga DKPP menyatakan akan mengeluarkan dua putusan.

Sebelumnya, DKPP juga telah mencatat perkara dengan nomor registrasi 49/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Masrian Noor. DKPP saat itu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Kalimantan Selatan dengan teradu Agus Musdian Noor sebagai ketua KPU Kab Tabalong, Kamis (15/3).

Pemeriksaan tersebut, dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pemeriksaan, DKPP turut menghadirkan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Tabalong. Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam bersama Pemeriksa Daerah Wilayah Kalimantan Selatan. Agenda yang diusung adalah mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban dari pihak teradu, yang saat itu digelar secara terbuka untuk umum.

Maraknya dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP sangat disayangkan Alfitra. Menurutnya, meningkatnya aduan kepada DKPP secara tidak langsung, menjadi indikasi indeks kepatuhan terhadap kode etik rendah, khususnya dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pengaduan dari Kalsel berangsur naik , semoga naiknya pelan. Kalau naik dengan cepat bisa masuk lima besar daerah terbanyak yang diadukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari DKPP juga telah melakukan pemeriksaan ketua dan anggota KPU serta Panwas Kabupaten Tapin. Kemudian, ketua KPU Kabupaten Tabalong juga turut diperiksa. Bahkan laporan kepada DKPP terus masuk dan dia menyatakan perkara di Kalsel cenderung meningkat belakangan ini.

Dia menambahkan, dengan banyaknya aduan ke DKPP ada beberapa indikasi, pertama indeks kepatuhan terhadap kode etik yang rendah. Tetapi sebaliknya juga, tuntutan untuk pemilu yang berkualitas dan beretika semakin tinggi.

Kedua adalah pengetahuan terhadap DKPP semakin tinggi. Pihaknya beranggapan, dari pihaknya banyak masyarakat yang mencari keadilan, kesadaran masyarakat agar pemilu berjalan dengan baik sangat menggembirakan.

Tidak hanya itu, laporan pelanggaran kode etik di KPU dan Bawaslu Pusat juga terjadi, setidaknya ada tiga partai yang melaporkan penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP. Ketiga partai tersebut adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan