Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, keresahan para guru dan etintas pendidikan terkait hilangnya tunjangan profesi guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan hal wajar.
"Sangat wajar jika terjadi polemik di tengah masyarakat tentang poin-poin yang dinilai bermasalah dalam RUU Sisdiknas. Hal ini harus dimaknai sebagai bentuk kepedulian yang tinggi dari berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan RUU Sisdiknas," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (8/9).
Berdasarkan informasi dari Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan PGRI, dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari 2022, Pasal 118 ayat 2 dan draf RUU Sisdiknas pada Mei 2022 di Pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum secara eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, dalam draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 ternyata pasal tentang TPG disinyalir hilang
"Jika benar tunjangan profesi guru ini dihilangkan tentu akan melukai rasa keadilan dan merugikan para pendidik," kata dia.
Menurut Guspardi, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005) dan UU Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012).
Sementara, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai tunjangan Profesi Guru. Namun, dalam draf RUU sisdiknas soal TGP hilang dari pasal.
"Semestinya TPG tidak boleh dihilangkan tetapi harus di perkuat," katanya.
Guspardi mengingatkan, dalam penyusunan undang-undang harus memenuhi asas lex certa, yakni menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang serta mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum. Selain itu, asas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid, sehingga tidak multi tafsir.
Di samping itu, pelibatan publik terutama para pakar dan organisasi serta entitas pendidikan secara luas harus menjadi prioritas dalam menyusun RUU Sikdinas. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Lebih lanjut Kemendikbudristek harus pula mengembalikan pasal mengenai tunjangan profesi guru dan memastikan bahwa tunjangan profesi guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Terutama buat guru honorer, swasta, non-ASN yang memiliki gaji minim.
Tunjangan profesi ini sangat wajar di pertahankan sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang mesti diperjuangkan terus menerus.
"Kami (Baleg) akan mempelajari dan mendalami RUU Sisdiknas ini sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari masyarakat," ucap anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengklaim, RUU Sisdiknas sudah mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.