close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto:  dpr.go.id/Jaka/mr.
icon caption
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: dpr.go.id/Jaka/mr.
Politik
Kamis, 07 April 2022 12:38

Ketua Baleg: RUU TPKS tidak bisa memuaskan semua pihak

Fraksi PKS menyatakan menolak agar RUU TPKS disahkan di rapat paripurna.
swipe

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)  ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Satu dari sembilan fraksi di DPR, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak agar RUU TPKS disahkan di rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (6/4). 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, materi muatan di dalam RUU TPKS tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun, Baleg DPR berusaha untuk mencari titik temu yang terbaik.

"Dalam rangka untuk mengambil sebuah keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi, mensinkronkan berbagai aturan yang telah diatur kemudian kita melahirkan sebuah aturan yang baru menjadi sebuah lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual," ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Juru bicara Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan, pihaknya memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur larangan dan pemidanaan terhadap perizinan, serta penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan. Menurut dia, FPKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP.

"Dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual," katanya.

Sebelumnya, Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pihaknya menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU TPKS. Dia berharap, DPR dapat segera menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat. 

Bintang mengatakan, kesepakatan Baleg DPR yang akan membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan merupakan penantian lama dan akhirnya membuahkan hasil. 

"Ini betul-betul penantian panjang dari teman-teman yang dari 2016 ya, hari ini membuahkan hasil," kata Bintang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4). 

Menurutnya, kehadiran Undang-Undang TPKS merupakan wujud nyata negara hadir dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum; merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual. 

"Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini agar RUU yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," kata Bintang. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan