Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI. Dia berharap perekrutan keturunan PKI menjadi anggota TNI tak perlu diperdebatkan lagi.
"Menurut saya sudah benar," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Politikus PDI Perjuangan ini, polemik keturunan PKI menurutnya tidak perlu diperdebatkan lagi, termasuk mengikuti seleksi untuk menjadi prajurit TNI. Menurutnya, dalam perekrutan prajurit TNI, memang harus berpegang pada aturan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Regulasi ini mengatur sejumlah persyaratan bagi seorang dapat mendaftar menjadi anggota TNI. Yakni warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan saat dilantik berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, lulus dalam Pendidikan untuk menjadi prajurit.
Menurutnya, melalui persyaratan tersebut sudah jelas bahwa anggota TNI harus setiap kepada ideologi negara. "Jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," ungkapnya.
Berbeda dengan TB Hasanuddin, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan tidak sepakat apabila keturnan PKI dibolehkan menjadi prajurit TNI.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), M. Ichya Halimudin, menegaskan, meskipun setiap warga negara memiliki hak asasi yang sama, tapi karena TNI ini merupakan alat vital pertahanan negara maka harus mempertimbangkan fakta sejarah PKI yang kelam di Indonesia.
"PKI punya sejarah kelam di Indonesia terkait pemberontakan dulu tahun 1948 dan 1965 dan dahulu ada Tap MPRS No 25 Tahun 1966," ujar Ichya kepada wartawan, Kamis (31/3).
Ichya berharap, sejarah itu tidak boleh dilupakan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh PKI terhadap bangsa ini di Indonesia.
Diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI Periode 2022. Salah satunya mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi prajurit TNI.
Andika menyebut tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI untuk bisa mendaftar.
Pernyataan ini disampaikan Andika dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI). Rapat digelar bersama Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI di Jakarta.
Rapat membahas mekansime penerimaan prajurit TNI. Mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, dan kesehatan. Andika pun mengingatkan agar panitia seleksi jangan mengada-ada dalam menyusun tes mental ideologi ini. Ia juga meminta poin nomor empat tersebut dihilangkan.