close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi politik uang. /Foto Antara
icon caption
Ilustrasi politik uang. /Foto Antara
Politik
Jumat, 25 Oktober 2024 15:00

Kian masifnya mobilisasi kades di Pilgub Jateng...

Ada upaya memobilisasi kades untuk memilih salah satu paslon di Pilgub Jateng. Siapa yang dirugikan?
swipe

Aroma kecurangan mulai terendus di Pilgub Jawa Tengah 2024. Belum lama ini, Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pemalang diduga dimobilisasi untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Taj) dalam sebuah pertemuan di Hotel Grand Dian Wiradesa, Pekalongan, Selasa (22/10) lalu.

Dikemas sebagai acara bernama "Silaturahmi dan Konsolidasi PKD", pertemuan dihadiri para kepala desa dan perangkat desa di Pemalang. Acara pertemuan itu diduga sengaja digelar di luar Pemalang demi menghindari pantauan dari Bawaslu setempat. 

Di Banyumas, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Banyumas,  Saefudin dilaporkan ke Bawaslu oleh tim dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim advokasi pasangan Andika-Hendi. Laporan itu buntut dari kegiatan silaturahmi dan konsolidasi kepala desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto, Senin (21/10) lalu.

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni mengaku mendapat laporan pertemuan tersebut merupakan upaya Saefudin mengonsolidasi kepala desa untuk satu suara memilih salah satu paslon di Pilgub Jateng. Saefudin juga disebut mendistribusikan duit Rp1 juta per satu kepala desa usai pertemuan. 

"Pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," kata Aan di kantor Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10). 

Pertemuan serupa juga terendus digelar di salah satu hotel bintang lima di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/10). Puluhan kepala desa dari berbagai daerah berkumpul untuk "silaturahmi". Saat digerebek Bawaslu setempat, para kades langsung membubarkan diri. Bawaslu menduga ada upaya menyamakan persepsi untuk memilih salah satu paslon di Pilgub Jateng. 

Juru kampanye Andika-Hendi, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan upaya mobilisasi kades di Pilgub Jateng melanggar UU Desa dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran netralitas kades, kata dia, telah mencoreng proses demokrasi elektoral di Jateng. 

"Secara etis maupun moral, ini sangat tidak sesuai dengan demokrasi yang kita inginkan, yakni demokrasi yang substantif. Jadi, bukan sekadar prosedural dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum maupun norma. Apalagi jika nantinya direkayasa seakan-akan tidak ada pelanggaran dan tidak ada yang disanksi," kata Chico kepada Alinea.id, Rabu (23/10).

Chico mengatakan tim pemenangan Andika-Hendi saat ini tengah menyelidiki dugaan-dugaan mobilisasi aparat desa yang juga terjadi di daerah lainnya di Jawa Tengah. Temuan-temuan tim pemenangan akan dilaporkan kepada Bawaslu Jawa Tengah.  

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersuara, baik itu secara langsung maupun via daring atau melalui media sosial dan instrumen-instrumen lain yang bisa menjadikan ini sebuah kasus yang disoroti terus-menerus," kata Chico.

Chico berharap agar KPU, aparat pemerintah desa, serta personel TNI/ Polri menjaga Pilgub Jateng berlangsung jujur dan adil. Para pihak terkait tidak semestinya turut mengotori pertarungan Pilgub Jateng dengan condong berpihak kepada salah satu calon. 

"Kami berharap tentu pertarungan pilkada di seluruh Indonesia dilakukan secara fair dan berharap penyelenggaran pemilu maupun aparat juga melakukan fungsi sebagai penjaga dari kontestasi dari demokrasi ini," kata Chico.

Analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib menilai munculnya dugaan-dugaan kecurangan di Pilgub Jateng menandakan pertarungan elektoral kian sengit. Semua pihak cenderung menggunakan berbagai cara untuk bisa memenangkan kontestasi politik di provinsi yang dikenal sebagai lumbung suara PDI-Perjuangan itu. 

Lebih jauh, Kholidul berharap kasus-kasus dugaan mobilisasi kepala desa di Pilgub Jateng digarap serius oleh Bawaslu dan penegak hukum. Apalagi, perangkat desa wajib netral di pilkada sebagaimana termaktub dalam UU Pilkada dan UU Desa. 

"Kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan akan dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, sementara pelanggaran tindak pidana pemilihan akan ditangani oleh aparat penegak hukum," kata Kholidul kepada Alinea.id

Kholidul menilai kepala desa memang rawan tidak netral dalam pilkada. Dukungan kepala desa kerap diperjual-belikan karena ada hubungan simbiosis mutualisme antara kepentingan antara paslon yang bertarung dengan kepala desa. 

"Bawaslu harus lebih aktif dalam menyikapi setiap permasalahan yang muncul yang dianggap melanggar aturan Pilkada seperti kepala desa yang seharusnya netral termasuk ASN, TNI dan Polri. Kemudian adanya kesadaran taat hukum dari pihak kepala desa, ASN , TNI dan Polri agar pilkada berjalan secara demokratis," kata Kholidul.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan