close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. / Antara Foto
icon caption
Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. / Antara Foto
Politik
Kamis, 03 Mei 2018 02:55

Kisruh Fahri Hamzah & PKS berlanjut di Polisi

Kekisruhan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah masih berlanjut hingga ke kantor Polisi.
swipe

Kekisruhan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah masih berlanjut hingga ke kantor Polisi. 

Setelah Fahri Hamzah memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga kalinya di Polda Metro Jaya pada pagi hari, Rabu malam (2/5) Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sosial (PKS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukumnya, Indra, kedatangan Salim Aljufri untuk mengkonfirmasi pernyataan Sohibul Imam dalam pemeriksaan tanggal 9 April lalu.

Indra menjelaskan, kedatangan Salim malam ini bukan karena Sohibul yang membawanya masuk dalam permasalahaan antara ia dengan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Kedatangan Salim malam ini untuk memenuhi panggilan kepolisian yang diberitahukan Rabu (25/4) pekan lalu.

“Justru karena laporan Fahri lah hadirnya ketua majelis syuro harus memberikan klarifikasinya. Kita disampaikan oleh teman-teman Polda itu rabu lalu,” ujarnya.

Menurut Salim, ada 15 pertanyaan yang diajukan polisi dalam pemeriksaan hari ini. Ia menyatakan klarifikasi yang disampaikan malam ini akan membawa titik terang dalam permasalahan yang melibatkan Presiden PKS, Sohibul Imam.

“Ada 15 ini bahwa disampaikan oleh presiden PKS itu tidak ada, jadi enggak ada fitnah, enggak ada masalah pencemaran nama baik,” tutur Salim.

Salim pun menjelaskan kepada pihak penyidik bahwa apa yang disampaikan Sohibul dalam salah satu acara pemberitaan benar adanya. Ia juga mengomentari pernyataan Fahri tadi pagi bahwa Sohibul lah yang menyeret dirinya ke dalam kasus ini.

“Yang melaporkan Fahri. Ketika dia melaporkan presiden PKS, kaitannya pasti saya juga. Jadi sebenarnya asal muasal dari pelaporan Fahri,” kata Salim.

Sebelumnya, dalam kedatangannya di panggilan ketiga tadi pagi, Fahri Hamzah sebagai pihak pelapor menduga Sohibul Imam melibatkan pihak lain yang dalam hal ini dimaksudkan adalah Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Aljufri. Menurutnya, Sohibul melakukan hal tersebut karena tidak ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap memfitnah Fahri.

Permasalahan antara Fahri dan Sohibul sendiri berawal dari pernyataan Sohibul dalam acara pemberitaan salah satu stasiun televisi mengenai Fahri yang diminta mundur dari jabatannya saat ini. Fahri pun merasa difitnah dan melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik.

Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri menjelaskan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.

Namun, Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan