close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Dokumentasi DPR
Politik
Jumat, 03 April 2020 23:31

Komisi III DPR bantah ingin percepat pembahasan RKUHP

Justru ingin RUU Pemasyarakatan segera dirampungkan, karena terkait dengan penanganan coronavirus (Covid-19).
swipe

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyatakan, pihaknya tak pernah membicarakan target penyelesaian pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2020. Komisi hukum hanya mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan segera dirampungkan, menyusul adanya pandemi coronavirus baru (Covid-19). 

"Untuk RUU Pemasyarakatan, saat ini memang butuh adanya pembahasan cepat karena terkait dengan kebutuhan payung hukum bagi penanggulangan Covid-19 di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). Sehingga, memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan," katanya, Jumat (3/4).

Menyangkut RKUHP, bagi dia, sebaiknya dibahas perlahan-lahan. Pertimbangannya, tidak ada urgensinya dan tak terkait dengan penanganan Covid-19. Dus, lebih baik mengutamakan RUU Pemasyarakatan.

"Karena (RUU Pemasyarakatan terkait) kebutuhan penanggulangan Covid-19. Setelah RUU tersebut selesai, baru kita mulai pembahasan RKUHP dengan kecepatan normal," jelas Tobas, sapaan anggota Fraksi Partai NasDem DPR ini.

Pertimbangan lain, menurutnya, tidak bisa tergesa-gesa. Komisi III perlu memastikan lagi soal kejelasan rumusan delik dan niat perbuatan (mens rea) di setiap pasal, khususnya pasal-pasal baru yang tidak ada di KUHP lawas.

"Kalau perlu, dilakukan simulasi. Sehingga, tidak terjadi multitafsir," usulnya.

Tobas melanjutkan, dirinya menolak pembahasan RKHUP hanya mencakup 14 pasal yang sebelumnya menuai kontroversi. Alasannya, beleid perlu dibahas secara menyeluruh.

Fraksi NasDem, terangnya, tidak ingin adanya kriminalisasi. Kepastian asas hukum harus terpenuhi di dalamnya.

"Salah satu yang ingin direvisi oleh Fraksi Partai NasDem, Pasal 2 dalam RKUHP tersebut yang bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri dari hukum pidana," tutupnya.

Parlemen menyepakati beberapa RUU untuk dibahas dalam Masa Persidangan III DPR 2019-2020. Di antaranya terselip tiga RUU yang banyak menuai kritikan masyarakat. Seperti RUU Cipta Kerja, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

Kesepakatan diambil dalam paripurna, Kamis (2/4). Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin bahkan mengklaim, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan diselesaikan dan disahkan pekan depan. Kilahnya, pimpinan dewan sudah menerima dan berkoordinasi dengan Komisi III.

"Dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke keputusan tingkat II," ucap politikus Golkar ini.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan