Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI perlu memperbaharui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur, baik hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) nonhakim. Hal itu disampaikan Arsul terkait penetapan tersangka atas 10 hakim dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9).
Menurut Arsul, Komisi III DPR selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan tidak adil.
"Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum. Jika MA bertanya putusan yang mana, nanti kami beri contoh. Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang "main" dalam kasus, entah berupa sesuatu atau yang lainnya," tutur politikus PPP itu.
Arsul menegaskan, dengan kasus dugaan korupsi yang baru ini MA perlu lebih terbuka dengan Komisi Yudisial (KY). Kata dia, sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk mencuci yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri.
"Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas (Badan Pengawas), tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk "melindungi" hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY. Ke depan seyogianya pimpinan MA justru lebih terbuka bahkan kalau perlu menggunakan KY tentu bersama Bawas untuk membuldozer para hakim nakal," ucap dia.
Diketaui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.