Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menilai putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat. Sidang etik itu digelar sebagai tindak lanjut vonis Eliezer atas pembunuhan Brigadir J.
Politikus Partai Gerindra menilai, karena Bharada Eliezer merupakan justice collaborator (JC), apabila tidak ada pengajuannya, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini. Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Bharada Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, sidang KKEP hanya menjatuhkan vonis demosi kepadanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang membuat hakim sidang mengambil keputusan tersebut.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dapat di dinas Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2).
Keringanan dalam pertimbangan komisi adalah Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana.
Ia mengakui kesalahan dan telah menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut. Bharada Eliezer telah bersikap baik dan telah bekerja sama selama persidangan.
Namun, ia juga disanksi dengan mutasi dan demosi selama satu tahun. Bharada Eliezer akan menjalani masa demosi itu di Yanma Polri.
"Justru kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta," ujarnya.
Sebagai informasi, Pelaksana sidang KKEP terduga Bharada E adalah Kombes Sakeus Ginting selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi yakni Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.
Sidang ini menghadirkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer Pudihang-Lumiu (Bharada E). Total saksi yang dihadirkan ada delapan orang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga orang di atas tidak hadir dalam sidang kode etik. Namun, keterangan di atas kertas dibacakan dalam sidang.
"Sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/2).
Ramadhan menyampaikan, lima saksi lainnya adalah Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena kondisi sakit.
"Yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan," ujarnya.