close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kerja sama. Pixabay
icon caption
Ilustrasi kerja sama. Pixabay
Politik
Senin, 05 Desember 2022 17:42

Komisi III DPR sepakat RUU Ekstradisi dibawa ke paripurna

RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura dibawa ke rapat paripurna DPR.
swipe

Komisi III DPR menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura dibawa ke rapat paripurna DPR. Perjanjian kedua negara itu mengenai ekstrasdisi buronan. 

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Sebelum persetujuan dibuat, seluruh fraksi pun telah menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir minifraksinya terlebih dahulu.

Seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR menyatakan sepakat, termasuk Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

"Untuk sahnya kami tanya ke forum, apakah RUU tenang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat di Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Usai mendapat jawaban dari anggota dewan yang hadir, Pangeran mempersilakan Yasonna menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

Yasonna kemudian mengucapkan terima kasih atas persetujuan seluruh fraksi di DPR RI. Dia menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

"Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang," katanya.

Menurut Yasonna, perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura menjadi penting lantaran Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan dari Indonesia lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan teritori Indonesia.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Ia menerangkan, dalam RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut mengatur ekstradisi terhadap buronan, tersangka dan terdakwa dalam proses pengadilan, maupun yang telah melaksanakan hukuman suatu tindak pidana.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan