Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, mengusulkan adanya rapat gabungan Komisi VI, Komisi III DPR, dan Komisi XI untuk membahas sengketa antara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang mega proyek Meikarta dan Bank Nobu. Usulan ini muncul lantaran Presiden Direktur (Presdir) PT MSU mangkir dari panggilan Komisi IV DPR untuk rapat dengar pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (25/1).
RDPU sedianya akan membahas terkait permasalahan konsumen Meikarta. Hekal menilai, Presdir MSU abai atas undangan resmi DPR.
"Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus nggak berkabar lagi," ujar Haekal kepada wartawan, Kamis (26/1).
Menurut Haekal, Komisi VI DPR dalam RDPU tersebut sebenarnya ingin mendengar alasan kenapa pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri. Haekal mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.
Lebih lanjut, karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, maka Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI.
"Kita mau dengar penjelasannya. Cuma kami sayangkan tidak hadir, malah tidak ada kabar. Padahal kami sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kami akan melakukan pemanggilan lagi," kata politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, kata Hekal, jika disetujui oleh masing-masing komisi terkait dan pimpinan DPR, Komisi VI juga berencana bakal mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III DPR dan Komisi XI DPR untuk membahas masalah ini. Dalihnya, permasalahan Meikarta sendiri tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang merupakan ranah dari Komisi VI, tetapi juga permasalahan hukum dan permasalahan keuangan yang merupakan ranah dari Komisi III dan Komisi XI.
"Jadi memang dari hari pertama kita rasakan mungkin kita perlu mengadakan rapat gabungan tapi kan rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang. Jadi, kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," katanya.
Usulan untuk menggelar rapat gabungan juga disampaikan anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. Menurutnya, jangan sampai ketidakhadiran PT MSU dalam RDPU dengan Komisi VI DPR, kemarin (25/1), tanpa ada kabar menunjukkan bahwa perusahaan itu bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di Tanah Air.
Sebab, kata Andre, diduga penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan pengembang Meikarta tidak melibatkan konsumen.
"Tapi PKPU ini bisa jalan. Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan Mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan," kata Andre, Kamis (26/1).
Menurut Andre, masyarakat (konsumen) menuntut hak mereka, di mana mereka ingin uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit, tapi mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar. Andre menilai, hal itu menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat, bisa melakukan segalanya, dan perusahaan itu merasa dilindungi.
"Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta," kata Andre.