Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait penemuan 20.655 personel TNI-Polri masuk dalam daftar pemilih. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, masuknya nama-nama tersebut bukan kesalahan mereka melainkan ketidakcermatan yang mendaftar.
"Sudah diingatkan Bawaslu. Kan tidak cuma Polri saja. Ada TNI, ada orang-orang yang meninggal, ada anak-anak ada orang-orang yang pindah. Yang mengingatkan ya Bawaslu karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu," katanya kepada Alinea.id, Jumat (31/3).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, Korps Bhayangkara tetap netral dalam Pemilihhan Umum 2024. Dia memastikan juga, seluruh anggota Polri tak akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Polri bersikap netral saat pemilu," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat (31/3) malam.
Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram dan penerangan satuan (pensat) kepada seluruh personel Polri untuk bersikap netral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam kebijakan itu, kata Ramadhan ada sanksi bagi anggota Polri bila terlibat sebagai pemilih atau mendukung calon tertentu. Bisa saja, anggota polisi yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin atau sanksi etik.
"Ini tergantung bagaimana keterlibatannya. Tapi kami pastikan, Polri netral," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/3) menyampaikan, bila dipilah, ada 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.
"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan prajurit TNI tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung. Lalu, jumlah pemilih anggota Polri ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku," urai Lolly seperti dikutip dari Antara.
Selain personel TNI/Polri, Bawaslu menemukan enam kategori pemilih TMS lainnya yang masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Adapula, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatra Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan. Menurut Lolly, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat.
"Karena waktu yang singkat itu, (hasil restrukturisasi TPS) beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, tidak memperhatikan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara," ucap Lolly.